Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13409354

Rincian Aduan

LGWP13409354

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
23 Aug 2020
0 ditandai
Mengapa Biaya untuk mengikuti Program PTSL thn 2020 di Desa Damarwulan di Pungut Biaya Rp.300.000 Padahal sesuai SKB 3 Menteri bahwa Biaya PTSL thn 2020 untuk Regional V, Jawa - Bali hanya di kenakan Rp. 150.000. Maladministrasi dan Pungli selalu terjadi di Desa Damarwulan untuk program - program dari pemerintah tapi hingga detik ini tidak ada TINDAKAN terhadap mereka yang melakukan hal tersebut.

Disposisi

Minggu, 23 Agustus 2020 - 15:04 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 08:36 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan sodara, akan kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:18 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara, kami dari Pihak BPN tidak ada biaya sama sekali (Gratis) tapi ada beban dari Masyarakat yg perlu dipenuhi yaitu Beaya Materai, Patok, Pajak, dll,  perlu ditanyakan dahulu apakah Mayarakat dengan pihak pemerintah desa ada kesepakatan beaya sebelumnya?, kami mengharapkan kesediaan sodara untuk melaporkan, apabila ada pihak kami dari BPN yang melakukan Pungli PTSL ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dengan bukti2 terkait, terkait, terimakasih