Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13391565

Rincian Aduan

LGWP13391565

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
21 Jun 2020
0 ditandai
Jalan cintamanik kec Bumijawa kab Tegal Kpd Yth pak gubernur saya ingin lapor tolong perbaiki situs PPDB agar lulusan tahun 2015 bisa mengikuti pendaftaran PPDB online. Karena saya pribadi ingin mendaftar tidak bisa padahal umur saya masih 20 tahun. Sedangkan maksimal umur masuk SMA/SMK 21 tahun. Tolong dibantu agar saya bisa melanjutkan kejenjang SAMA/SMK

Disposisi

Senin, 22 Juni 2020 - 09:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 09:50 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada awal tahun pelajaran
baru 2020/2021, dan belum menikah, merupakan salah satu poin persyaratan PPDB.