Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13362007

Rincian Aduan

LGWP13362007

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
23 Aug 2020
0 ditandai
Tahu kah Ndoro Ganjar Pranowo di lapangan kami anak anak petani ikut merasakan pusingnya ketika orang tua kami susahnya minta ampun mendapatkan pupuk khusus nya daerah Tegal dan Brebes , sering kali para oknum penjual menimbun pupuk dan menjualnya ketika kelangkaan pupuk di masyarakat dan dg harga jual sudah pasti mahal . Dan ini selalu terjadi di setiap musim nya . Modus mereka ketika kami membeli satu karung pupuk maka kita harus sekalian membeli obat lain dan itu harus kalau tidak maka kita tidak dapat membeli pupuk nya , misalnya satu karung pupuk harus sekalian beli obat hama lain nya . Dan itu per karung . Jdi semisal kita beli pupuk 5 karung maka 5 obat hama lain kita wajib membelinya . Karena kelangkaanya pupuk di lapangan harga mahal dan obat tak perlu pun kita terpaksa membeli nya .

Disposisi

Senin, 24 Agustus 2020 - 09:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 07:42 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Selasa, 22 Desember 2020 - 11:49 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Selesai

Selasa, 22 Desember 2020 - 11:54 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Nggih,den.. Subsidi pupuk diberikan sesuai kemampuan pemerintah,den.. Kartu Tani ada untuk memastikan petani mendapatkan jatah pupuk bersubsidi nya.. Untuk mencukupi kekurangan pupuk bersubsidi tsb, pemerintah telah menambah alokasinya dan telah didistribusikan serta telah di tetapkan besaran realokasi pupuk pada setiap kecamatan oleh Dinas Pertanian kabupaten setempat. Untuk mengetahui stok pupuk pada masing2 kabupaten, mohon menghubungi Dinas Pertanian Kabupaten setempat, atau penyuluh pertanian kecamatan. Untuk aturan harus membeli produk lain bila akan membeli pupuk adalah hal yang tidak seharusnya terjadi dan tidak ada aturan mengenai kewajiban tersebut. Bila menemukan pelanggaran dalam transaksi pupuk, monggo disampaikan ke penyuluh pertanian setempat, atau Dinas Pertanian kab setempat.