Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP13345947
KABUPATEN PATI, 30 Dec 2019
KENAPA MENGURUS PAJAK KENDARAAN TERUTAMA KENDARAAN LELANG SANGAT SULIT SEKALI, CONTOH SPM TAHUN TUA PLAT MERAH MAU DIURUS PLAT HITAM, MESTINYA CHEK PHISIK KENDARAAN BISA DIKONDISIKAN CUKUP DI SAMSAT SETEMPAT ( PEMBELI ) DAN DAPAT LEGALISASI ATAU REKOMENDASI SAMSAT TERDEKAT ( online buat apa...????) dan risalah lelang kalau aslinya juga repot sekali karna pelelang membeli kendaraan jumlah banyak dan hanya satu risalah lelangnya...juga KTP, semestinya jangan dijadikan unsur yang terkesan mempersulit karna ternyata dengan tidak menunjukkan ktp asli juga bisa diurus pajaknya, namun dengan tambahan beaya yang mahal...bukankah di Kantor samsat sudah didukung data copyan / file yang lengkap....demikian saran masukan mohon maaf dan terimakasih
Disposisi
Senin, 30 Desember 2019 - 09:05 WIB
Admin Gubernuran
Selesai
Sabtu, 04 Januari 2020 - 11:11 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)