Rincian Aduan : LGWP13345947

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 30 Dec 2019

KENAPA MENGURUS PAJAK KENDARAAN TERUTAMA KENDARAAN LELANG SANGAT SULIT SEKALI, CONTOH SPM TAHUN TUA PLAT MERAH MAU DIURUS PLAT HITAM, MESTINYA CHEK PHISIK KENDARAAN BISA DIKONDISIKAN CUKUP DI SAMSAT SETEMPAT ( PEMBELI ) DAN DAPAT LEGALISASI ATAU REKOMENDASI SAMSAT TERDEKAT ( online buat apa...????) dan risalah lelang kalau aslinya juga repot sekali karna pelelang membeli kendaraan jumlah banyak dan hanya satu risalah lelangnya...juga KTP, semestinya jangan dijadikan unsur yang terkesan mempersulit karna ternyata dengan tidak menunjukkan ktp asli juga bisa diurus pajaknya, namun dengan tambahan beaya yang mahal...bukankah di Kantor samsat sudah didukung data copyan / file yang lengkap....demikian saran masukan mohon maaf dan terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini