Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13241549
Rincian Aduan
LGWP13241549
Selesai
Public
pak mohon maaf. adik saha punya utang di bank jateng 70jt.sedangkan adik sdh meninggal.waktu pinjam masih bujangn.apakah kami kluarga wajib bayar.saya kakaknya dipaksa bayar smuanya.saya sanggup byr setengahnya.itupun aku jualkan tanah..tapi pihak bank menolak dan hrs di byr smua. mohon solusinya pak.matur nuwun.
Disposisi
Kamis, 16 September 2021 - 11:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG
Verifikasi
Kamis, 16 September 2021 - 13:33 WIBBANK JATENG
Terima kasih Bapak/Ibu telah menghubungi Bank Jateng. Laporan akan kami sampaikan ke pihak terkait. Matur sembah nuwun.
Progress
Kamis, 16 September 2021 - 16:34 WIBBANK JATENG
Kami telah menyampaikan ke Bank Jateng terkait dan telah ditindaklanjuti.
Selesai
Kamis, 16 September 2021 - 16:52 WIBBANK JATENG
Sehubungan dengan pengaduan Nasabah an Heru Setyawan tanggal 15 September 2021, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengaduan pertama tanggal 4 Mei 2021 an Geta Argeananda telah ditemukan solusi oleh pihak kakak kandung debitur akan menjual tanah jaminan untuk pembayaran
2. Dilakukan kunjungan tanggal 15 September 2021 dan mendapat jawaban dari kakak kandung dan istri debitur bahwa sudah ada rencana pelunasan pinjaman dengan menjual aset yang dijaminkan di Bank Jateng.
3. Keluarga menghendaki pelunasan tidak secara keseluruhan
4. Bank Jateng hanya menyanggupi membayar sebagian dan setelah disampaikan pihak keluarga tidak memberikan jawaban