Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13241549

Rincian Aduan

LGWP13241549

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
15 Sep 2021
0 ditandai
pak mohon maaf. adik saha punya utang di bank jateng 70jt.sedangkan adik sdh meninggal.waktu pinjam masih bujangn.apakah kami kluarga wajib bayar.saya kakaknya dipaksa bayar smuanya.saya sanggup byr setengahnya.itupun aku jualkan tanah..tapi pihak bank menolak dan hrs di byr smua. mohon solusinya pak.matur nuwun.

Disposisi

Kamis, 16 September 2021 - 11:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BANK JATENG

Verifikasi

Kamis, 16 September 2021 - 13:33 WIB

BANK JATENG

Terima kasih Bapak/Ibu telah menghubungi Bank Jateng. Laporan akan kami sampaikan ke pihak terkait. Matur sembah nuwun.

Progress

Kamis, 16 September 2021 - 16:34 WIB

BANK JATENG

Kami telah menyampaikan ke Bank Jateng terkait dan telah ditindaklanjuti.

Selesai

Kamis, 16 September 2021 - 16:52 WIB

BANK JATENG

Sehubungan dengan pengaduan Nasabah an Heru Setyawan tanggal 15 September 2021, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pengaduan pertama tanggal 4 Mei 2021 an Geta Argeananda telah ditemukan solusi oleh pihak kakak kandung debitur akan menjual tanah jaminan untuk pembayaran 2. Dilakukan kunjungan tanggal 15 September 2021 dan mendapat jawaban dari kakak kandung dan istri debitur bahwa sudah ada rencana pelunasan pinjaman dengan menjual aset yang dijaminkan di Bank Jateng. 3. Keluarga menghendaki pelunasan tidak secara keseluruhan 4. Bank Jateng hanya menyanggupi membayar sebagian dan setelah disampaikan pihak keluarga tidak memberikan jawaban