Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13027196
Rincian Aduan
LGWP13027196
Selesai
Public
Selamat siang Pak Gubernur
Pak, saya ingin menanyakan sebenernya untuk tarif parkir di wilayah Jawa Tengah khususnya Purwokerto, tarif parkir nya berapa ya pak untuk roda dua? Setau saya seribu, namun saya sering sekali mendapatkan tukang parkir yg menagih dua ribu. Bolehkah demikian Pak? Atau memang aturan nya sudah diganti?
Saya tidak mempermasalahkan apabila memang aturan nya sudah naik menjadi dua ribu, namun jika tidak, bukannya itu termasuk pungli? Mohon mendapat perhatian dari Bapak, karena saya yakin banyak warga lain seperti saya yg resah dgn kelakuan oknum-oknum tersebut.
Terimakasih atas perhatiannya Pak, semoga sehat selalu.
Disposisi
Senin, 05 November 2018 - 08:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Jumat, 17 Januari 2020 - 12:32 WIBKabupaten Banyumas
menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 19 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum pada lampiran V disebutkan bahwa untuk tarif retribusi parkir sbb :
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 09:58 WIBKabupaten Banyumas