Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13027196

Rincian Aduan

LGWP13027196

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
03 Nov 2018
0 ditandai
Selamat siang Pak Gubernur Pak, saya ingin menanyakan sebenernya untuk tarif parkir di wilayah Jawa Tengah khususnya Purwokerto, tarif parkir nya berapa ya pak untuk roda dua? Setau saya seribu, namun saya sering sekali mendapatkan tukang parkir yg menagih dua ribu. Bolehkah demikian Pak? Atau memang aturan nya sudah diganti? Saya tidak mempermasalahkan apabila memang aturan nya sudah naik menjadi dua ribu, namun jika tidak, bukannya itu termasuk pungli? Mohon mendapat perhatian dari Bapak, karena saya yakin banyak warga lain seperti saya yg resah dgn kelakuan oknum-oknum tersebut. Terimakasih atas perhatiannya Pak, semoga sehat selalu.

Disposisi

Senin, 05 November 2018 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 17 Januari 2020 - 12:32 WIB

Kabupaten Banyumas

menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 19 tahun 2011 tentang Retribusi jasa umum pada lampiran  V disebutkan bahwa untuk tarif retribusi parkir sbb : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:58 WIB

Kabupaten Banyumas

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DI KABUPATEN BANYUMAS