Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12843529
Verifikasi
Public
KABUPATEN SEMARANG, 23 May 2020
URGENT : SALAT IED Assalamualaikum, Mohon bantu cegah ada rencana salat Ied di Desa Bergas Kidul, Masjid Baitul Qudus Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Saat ini Kecamatan Bergas termasuk zona merah Matursuwun
Disposisi
Sabtu, 23 Mei 2020 - 08:02 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:17 WIB
SATPOL PP
TERIMA KASIH INFORMASINYA
SESUAI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 28 Tahun 2020
TentangPANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.