Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12827052

Rincian Aduan

LGWP12827052

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
09 Apr 2020
0 ditandai
Jujur saya masyarakat masih banyak yg bingung mengenai kriteria yang mendapat penangguhan kredit. Semua masyarakat dari semua golongan mengalami penurunan ekonomi yang sangat pesat karena pandemi ini. Saya sudah mengajukan penangguhan kredit KPR di BANK BTN dan penangguhan pinjaman karyawan di Bank Mandiri. Dari info bank tersebut karena saya karyawan pabrik jadi saya tidak mendapat keringanan. Padahal karyawan pabrik mendapat pengurangan lembur dan bahkan beberapa ada yang di PHK. Tolong segera tindak lanjuti pak gub????

Disposisi

Jumat, 10 April 2020 - 08:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 10 April 2020 - 09:13 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Leasing dan Lembaga Jasa Keuangan yang telah terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 08:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 08:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.