Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12748809

Rincian Aduan

LGWP12748809

Verifikasi Public
KOTA SEMARANG
31 Mar 2020
0 ditandai
Nuwun sewu pak, mau konfirmasi karena di lingkungan kami, jarak and rumah sekarang tiba2 ada pasar tiban.Padahal daerah kami termasuk daerah yg masuk ke dalam, 500 meter dai jalan raya. Pemukiman juga kebanyakan orang sepuh. Katanya sudah kesepakatan perangkat desa. Warga kan khawatir pak. Karena lokais yang lama memang dibubarkan karena himbauan terkait covid, kok malah dipindah ke lokasi baru yg lebih masuk ke pemukiman sepuh di taman panda dalam. Saya sudah lapor ke dinas pasar, tapi kata mereka itu wewenang kelurahan. Apakah kelurahan memang diperbolehkan meletakkan lokasi pasar tanpa meminta persetujuan warga? Apakah kebijakan kelurahan tersebut sudah sesuai dengan himbauan physical distancing dari pemerintah?

Disposisi

Selasa, 31 Maret 2020 - 11:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 18 Desember 2020 - 09:57 WIB

Kota Semarang

Yth. Pelapor, Laporan telah diproses dan sedang berjalan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Jika laporan belum direspon dan diperlukan tindakan, kami akan melakukan intervensi guna mengetahui proses laporan.