Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12729801
KOTA SEMARANG, 04 Aug 2016
Bapak Gubernur yang terhormat kamimasyarakat Desa Tanjunganom Kec Kaliwiro Kab Wonosono mau mengadukanapakah benar desa kami mendapat dana tranfer desa yang jumlah nya sangat banyak, tetapi kami sebagai masyarakat kecil tidak mengetahui sebab dalam perencanaan , penyusunan , dan pelaksanaan pengelolaannya tidak pernah melibatkan masyarakat maupun lembaga desa yang lain, hanya orang-orang tertentu yang di libatkan dan pemerintah desa sebagai pengelola keuangan kurang memberikan informasi terhadap masyarakat . Bapak Gubernur yang terhormat Kepala Desa kami sekarang sedang menjalani proses persidangan di tipikor semarang karena tindak pidana korupsi bedah rumah dan pengelolaan keuangan Desa. Terjadinya korupsi ini dikarenakan Kepela Desa berselisih paham dengan perangkat, karena kurangnya keterbukaan dalam informasi pengelolaan anggaran desa kepada masyarakat , akhirnya menyebabkan tindak pidana korupsi dan tidak harmonis dalam pemerintahan.Tetapi dengan Kepala Desa terjerat pidana korupsi dan menjalani proses hukuman bukan berarti Desa kami lebih baik justru dalam pengelolaan dana desa banyak yang di tutup-tutupi. Sebagai yang kami tahu dari masyarakat maupun dari lembaga lembaga desa yang lain dalam penyusunan RAPBDES tidak pernah melibatkan masyarakat tahu- tahu jadi. Karena tidak di dasari musyawarah maka titik-titik pembangunan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara umum, juga dalam pelaksanaan pembangunan tenaga kerja di borongkan tetapi juga ada yang tenaga kerjanya di swadayakan maka dari itu tidak sesuai dengan RAB. Bapak Gubernur yang kami hormati di Desa kami juga terjadi tumpang tindih masalah honor kaur kesra dan kaum sebab kaur kesra sudah dapat gaji dan dapat bengkok tetepi setiap malam hari raya masih juga dapat bulu bekti dari masyarakat yang jumlah nilainya cukup banyak , hal itu menjadi kesenjangan pendapatan sesama perangkat dan masyarakat juga merasa keberatan karena kalau tidak ikut memberi merasa tidak enak. Dalam kesenjangan penghasilan sesama perangkat mempengaruhi pelayanan masyarakat yang menurun antara lain jam 12.00 sudah tidak ada perangkat desa di kantor sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal bahkan kantor desa sudah tutup. Di desa kami juga setiap ada kegiatan diadakan tarikan/iuran dan dalam pembayarannya di kaitkan dengan pembagian dan pembayaran beras raskin apabila tidak membayar iuran maka tidak dapat jatah beras untuk selanjutnya. Untuk pelayanan terhadap masyarakat di desa kami tergantung sama sekdes kalau sekdes tidak hadir maka pelayanan masyarakat tidak bisa dilayani karena sekdes tidak mau memberi arahan maupun bimbingan terhadap perangkat yang lain. Bapak gubernur yang terhormat desa kami setiap pergantian kepala desa pasti terjadi perebutan tanah bengkok antara kepala desa baru sama mantan kepala desa sebagai contoh pada saat kepala desa menjadi tersangka yang sekarang dalam proses persidangan di tipikor terjadi perebutan dengan PLT pelaksanakan Tugas ( PLT di desa kami yaitu sekdes ) . PLT ( sekdes) meminta semua tanah bengkok yang di kelola sama gogol kepala desa yang menjadi tersangka untuk menyerahkan kepada PLT ( Sekdes) sampai terjadi tanaman yang menjadi hak kepala desa di tebangi terhadap orang suruhan PLT (Sekdes) maka dari itu untuk menjadikan perhatian kepada pengawas desa sampai desa kami uang pajak dan dana proyek 20 juta di bawa kabur sama perangkat desa . Kalau melihat semua permasalahan di desa kami, PLT yang di jabat oleh sekdes tidak mampu membawa desa kami tenang atau lebih baik. Apakah yang demikian menurut Bapak Gubernur yang terhormat dapat dibenarkan? apabila di benarkan abaikan saja laporan ini, biarlah pemerintahan desa kami berjalan tidak sesuai dengan harapan masyarakat tetapi apabila menurut Bapak Gubernur tidak baik mohon ditindak lanjuti laporan ini. Demikian laporan kami dan disampaikan terima kasih. Masyarakat Desa Tanjunganom
Disposisi
Jumat, 05 Agustus 2016 - 06:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Agustus 2016 - 12:29 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Rabu, 10 Agustus 2016 - 08:50 WIB
INSPEKTORAT