Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12693222

Rincian Aduan

LGWP12693222

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
22 Dec 2020
0 ditandai
Adikku kandung meninggal dunia umur 37 th atas nama Anjar Wahyudin pada hari selasa tgl 08 desember 2020 divonis covid.Berhubung keluarga sedang berkabung jd kepikiran tuk ngajukan bantuan.Keluarga berpikir Bidan Desa dan aparat desa yg lebih paham hal itu secara otomatis akan membantunya mengurus bantuan tersebut.Tadi tgl 22 Desember aku tanyakan ke Bu Bidan desa malah jawabnya tidak tau hal bantuan tersebut.Dan akhirnya aku berusaha ke menghubungi badan bantuan sosial Purbalingga jawabannya sudah terlambat terahir tgl 20 desember.Padahal Adikku Almahum tulangpunggung keluarga Anaknya kecil masih TK dan kakaknya dipesatren wonosobo.Ortuku dah tua sekarang saja sudah mau 13 hari dirawat di RS Goreng dr meninggalnya Adikku,OrtuKu Drop.Tolong banget solusinya dan bantuannya Bapak Gubernur Yang merakyat dan dicintai masyarakat.Terpaksa aku memberanikan diri menulis ini semua.Semoga bisa ada bantuan dan solusinya.Terimakasih????????

Disposisi

Selasa, 22 Desember 2020 - 20:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 28 Desember 2020 - 08:02 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporran kami terima

Progress

Rabu, 30 Desember 2020 - 08:17 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1927 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Rabu, 30 Desember 2020 - 08:18 WIB

Kabupaten Purbalingga

berikut tanggapan dari Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga :

Silahkan di ajukan saja langsung ke dinsos dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut.

1. Surat keterangan kematina dari desa /kelurahan (ASLI)

2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit bahwa korban meninggal karena COVID-19 (ASLI)

3. Surat Keterangan hasil SWAB pemeriksaan dari DINAS KESEHATAN Kabupaten/Kota/RS/ atau Puskesmas, Laborat atau Klinik yang menyatakan POSITIF COVID-19 (ASLI)

4. Foto Copy KTP dan KK korban meningga;l dunia karena COVID 19 , DILEGALISIR Kepala Desa / Lurah

5. Foto Copy KTP dan KK AHLI WARIS  yang ditunjuk untuk mengajukan santunan , DILEGALISIR Kepala Desa / Lurah

6. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai 6000 (Asli)

7. Pas Foto korban meninggal (Pas foto selama masih hidup 3 Lembar)

8. Foto Copy buku tabungan dan nomor rekening ahli waris yang ditunjuk mengajukan santunan.

9. berkas pengajuan di buat rangkap 3 ( Rangkap 1 asli semua kecuali Foto copy KTP dan KK, yang rangkap 2 dan 3 Foto Copy Semua).

Terimakasih

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1927