Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12656712
KABUPATEN JEPARA, 11 Jun 2020
Selamat malam pak,saya mau konsultasi dan bertanya,apakah dalam kondisi pandemi covid 19 ini dan dalam masa sulit ekonomi seperti ini pihak sekolahan diperbolehkan meminta sumbangan perpisahan untuk kenang kenangan ke wali murid yang besarnya ditentukan sebesar 100.000 per siswa,katanya uang yang terkumpul diguanakan untuk membeli sound sistem di sekolahan? Sedangkan sebelumnya tidak ada rapat dengan wali murid/dimusyawarahkan,tiba2 langsung di putuskan pihak sekolah meminta sumbangan kenang kenangan melalui surat ke wali murid.mohon arahan dan petunjuknya
Disposisi
Jumat, 12 Juni 2020 - 08:43 WIB
Admin Gubernuran