Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12451458
04 Aug 2014
Pak Ganjar, saya PNS structural bukan guru masak kok ndak dapat tunjangan kayak guru. Tolong dong dipikirkan. Itu namanya tidak adil. Masak satu kantor dapat sertifikasi semua, aku yang ndlohom. Padahal mengajarnya di kelas sering ngantuk pak.
Disposisi
Senin, 04 Agustus 2014 - 10:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 Agustus 2014 - 09:24 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Selasa, 05 Agustus 2014 - 09:31 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak Arjuna
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas informasinya.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi, untuk tunjangan profesi Guru hanya diberikan kepada Guru yang telah memenuhi persyaratan.
Sedangkan bagi Pejabat Fungsional Umum diantaranya Penjaga Sekolah untuk tunjangannya diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS, dimana besarnya tunjangan didasarkan pada golongan ruang. Harapan kami, teruslah berkarya.