Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12379147
Rincian Aduan
LGWP12379147
Selesai
Public
Apakah perangkat desa bisa merangkap jadi agen ewarong
Disposisi
Senin, 01 Maret 2021 - 12:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 01 Maret 2021 - 15:15 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan dengan dinas terkait
Progress
Sabtu, 06 Maret 2021 - 13:48 WIBKabupaten Pati
telah kami koordinasikan
Selesai
Senin, 15 Maret 2021 - 12:30 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Nomor 230/Ta.Pem/2021.
E Warung merupakan agen bank, pedagang, dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat penarikan/pembelian bantuan sosial oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kemensos.
Bahwa siapapun dapat menjadi E warung selama ditunjuk bank penyalur. kewenangan penunjukan sepenuhnya ada pada bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemensos.