Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12375059

Rincian Aduan

LGWP12375059

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
03 May 2020
0 ditandai
Saya adalah seorang perantau dengan usaha dagang (warteg)dengan kondisi covid19 dan pemberlakuan psbb sangat berpengaruh dan berdampak terhadap usaha bahkan untuk biaya kehidupan sehari hari saya merasa tak keberatan kalau masalah mudik dilarang yang jadi masalah saya adalah masalah cicilan kredit mobil yang katanya ada kelonggaran cicilan ternyata dari pihak leasing saya harus bayar (dikenakan )biaya untuk mengikuti program kelonggaran cicila yang harus dibayarkan sebesar Rp,3.750.00 itu yang membuat saya jadi binggung .mohon ditanggapi

Disposisi

Senin, 04 Mei 2020 - 08:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 04 Mei 2020 - 09:59 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Senin, 21 Desember 2020 - 14:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 14:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.