Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12292037

Rincian Aduan

LGWP12292037

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
19 Jun 2020
0 ditandai
assllkm bpk gubernur...mohon bantuannya bpk..kmrn sy wawancara di bank BTN kudus untuk proses pengajuan kredit perumahan bersubsidi di taman kembang regency.tp sy terkendala BI cheking.sudah sy lunasi pak di BCA finance pd bln febuari.dan dr pihak BTN jg sdh dicek.tp untuk di OJK masih tampil,dan katanya itu sistem baru bisa hilang tampilannya setelah 2th,saya baru bisa pengajuan KPR.jadi saya disuruh nunggu 2tahun.selama ini saya tinggal di rmh peninggalan ibu mertua almarhumah.baru seminggu ini rmhnya dijual krn hrs dibagi waris.mohon bantuannya ya pak...supaya bisa di acc pengajuan saya.terima kasih byk sebelumnya bpk...mohon maaf sudah mengganggu bapak.

Disposisi

Jumat, 19 Juni 2020 - 11:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 08:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Senin, 22 Juni 2020 - 08:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 22 Juni 2020 - 08:48 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.