Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12292037
Rincian Aduan
LGWP12292037
Selesai
Public
Lampiran
assllkm bpk gubernur...mohon bantuannya bpk..kmrn sy wawancara di bank BTN kudus untuk proses pengajuan kredit perumahan bersubsidi di taman kembang regency.tp sy terkendala BI cheking.sudah sy lunasi pak di BCA finance pd bln febuari.dan dr pihak BTN jg sdh dicek.tp untuk di OJK masih tampil,dan katanya itu sistem baru bisa hilang tampilannya setelah 2th,saya baru bisa pengajuan KPR.jadi saya disuruh nunggu 2tahun.selama ini saya tinggal di rmh peninggalan ibu mertua almarhumah.baru seminggu ini rmhnya dijual krn hrs dibagi waris.mohon bantuannya ya pak...supaya bisa di acc pengajuan saya.terima kasih byk sebelumnya bpk...mohon maaf sudah mengganggu bapak.
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 11:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 08:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 22 Juni 2020 - 08:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 22 Juni 2020 - 08:48 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.