Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP12062744
Rincian Aduan
LGWP12062744
Selesai
Public
Mohon ditindak lanjuti dan dikembalikan sesuai dengan regulasinya dan sesuai undang-undang yang berlaku,pengelolaan limbah di PLTU Tanjung jati B,desa tubanan kecamatan kembang kabupaten Jepara,diduga pihak pengelola (PERUMDA) dan pemanfaat limbah B3 serta transportasi limbah gypsum (gypsum tidak memenuhi ijin pengangkutan limbah B3,sesuai dengan pp 101 tahun 2014 gypsum termasuk limbah B3).Demikian laporan kami mohon segera ditindak lanjuti terima kasih.
Disposisi
Rabu, 02 Desember 2020 - 08:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Kamis, 03 Desember 2020 - 16:26 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Selasa, 08 Desember 2020 - 06:49 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
akan segera kami lakukan verifikasi lapangan
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 07:35 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DLHK Prov. Jateng dan DLH Kab. Jepara telah melaksanakan verifikasi lapangan, PLTU Tanjung Jati telah memiliki izin pemanfaatan limbah B3 (jenis gypsum) dari Kementerian LHK. DLHK Prov. Jateng telah memberi surat teguran kepada PLTU Tanjung Jati untuk memperbaiki pengelolaan terkait limbah B3