Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP12062744

Rincian Aduan

LGWP12062744

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
01 Dec 2020
0 ditandai
Mohon ditindak lanjuti dan dikembalikan sesuai dengan regulasinya dan sesuai undang-undang yang berlaku,pengelolaan limbah di PLTU Tanjung jati B,desa tubanan kecamatan kembang kabupaten Jepara,diduga pihak pengelola (PERUMDA) dan pemanfaat limbah B3 serta transportasi limbah gypsum (gypsum tidak memenuhi ijin pengangkutan limbah B3,sesuai dengan pp 101 tahun 2014 gypsum termasuk limbah B3).Demikian laporan kami mohon segera ditindak lanjuti terima kasih.

Disposisi

Rabu, 02 Desember 2020 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Kamis, 03 Desember 2020 - 16:26 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Selasa, 08 Desember 2020 - 06:49 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

akan segera kami lakukan verifikasi lapangan

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 07:35 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

DLHK Prov. Jateng dan DLH Kab. Jepara telah melaksanakan verifikasi lapangan, PLTU Tanjung Jati telah memiliki izin pemanfaatan limbah B3 (jenis gypsum) dari Kementerian LHK. DLHK Prov. Jateng telah memberi surat teguran kepada PLTU Tanjung Jati untuk memperbaiki pengelolaan terkait limbah B3