Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP12062744
KABUPATEN JEPARA, 01 Dec 2020
Mohon ditindak lanjuti dan dikembalikan sesuai dengan regulasinya dan sesuai undang-undang yang berlaku,pengelolaan limbah di PLTU Tanjung jati B,desa tubanan kecamatan kembang kabupaten Jepara,diduga pihak pengelola (PERUMDA) dan pemanfaat limbah B3 serta transportasi limbah gypsum (gypsum tidak memenuhi ijin pengangkutan limbah B3,sesuai dengan pp 101 tahun 2014 gypsum termasuk limbah B3).Demikian laporan kami mohon segera ditindak lanjuti terima kasih.
Disposisi
Rabu, 02 Desember 2020 - 08:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 03 Desember 2020 - 16:26 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Progress
Selasa, 08 Desember 2020 - 06:49 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 07:35 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN