Senin, 22 November 2021 - 13:58 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Nggih, den.. Porang adalah komoditas ekspor yang memerlukan standar mutu sesuai permintaan negara pengimpor produk porang.
Sertifikasi di peruntukkan untuk benih porang, sampai saat ini yang telah dilaksanakan sertifikasi oleh pemerintah baru benih yang berasal dari bubil/katak oleh kementrian pertanian dengan Varietas Madiun-1. Sedangkan untuk benih yang berasal dari umbi dan spora/yg berasal dari bunga belum dilakukan sertifikasi.
Sedangkan untuk produk umbi porang yang akan di ekspor, pihak penerima produk porang mempersyaratkan di lahan yang telah dilakukan register dengan “aplikasi Suket Teki” Jadi register lahan tidak hanya dilakukan oleh pemodal, tetapi semua petani pembudidaya lahannya untuk dapat dilaksanakan register lahan. Untuk mempermudah pelaksanaan register lahan, biasanya eksportir akan mendaftarkan lahan petani yang menjadi mitra mereka.
Untuk komoditas ekspor khususnya umbi-umbian hampir semua mensyaratkan ditanam yang telah dilaksanan register lahannya. Tujuan register lahan adalah untuk memastikan bahwa umbi yang dihasilkan dari proses budidaya, satu diantaranya porang menenuhi standar mutu yang di kehendaki negara yang akan dituju.
Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga dapat memberikan pemahaman.