Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11915007
Rincian Aduan
LGWP11915007
Selesai
Public
Lampiran
pak gubernur...kenapa penerima bantuan KIS dari pemerintah tidak bisa memilih faskes puskesmas tingkat pertama yang terdekat dengan domisilinya.....saya dapat bantuan kartu kis dan alamat KTP di daerah Kroya-cilacap... sementara saya sekarang kerja dan tinggal di Purwokerto_ Banyumas ...ketika saya sakit dan berobat saya harus balik ke Kroya untuk dapat pelayanan atau meminta rujukan ke RSUD...karena kartu KIS tidak bisa digunakan diluar daerah.trimksih
Disposisi
Minggu, 26 Januari 2020 - 13:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2020 - 09:21 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, segera kami tindaklanjuti ke bidang terkait.
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 09:37 WIBBPJS Kesehatan
Perubahan faskes dapat dilakukan setelah minimal 3 bulan di faskes sebelumnya. Faskes yang baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
Silakan bapak mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan perubahan faskes 1 yang sesuai dengan tempat tinggal bapak saat ini.
Silakan bapak mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan perubahan faskes 1 yang sesuai dengan tempat tinggal bapak saat ini.
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 09:37 WIBBPJS Kesehatan
Perubahan faskes dapat dilakukan setelah minimal 3 bulan di faskes sebelumnya. Faskes yang baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
Silakan bapak mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan perubahan faskes 1 yang sesuai dengan tempat tinggal bapak saat ini.
Silakan bapak mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan perubahan faskes 1 yang sesuai dengan tempat tinggal bapak saat ini.