Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11901713
Rincian Aduan
LGWP11901713
Progress
Public
Saya orang yg dapat bantuan sepedo listrik..KTP saya di cek masuk dlm orang yg berhak menerima bantuan blt corona..tp entah mengapa saya di coret dr daftar BLT..mhon di tindak lanjuti pak laporan saya ini..trimakasih.
Disposisi
Rabu, 20 Mei 2020 - 04:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 08:12 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan dinas atau instansi terkait di kabupaten kendal
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 11:47 WIBKabupaten Kendal
berikut ini kami sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Penerima bantuan sosial dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program
Sembako, dan bantuan sosial lainnya adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria
dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran
penduduk miskin yang selama ini belum menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk
dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Musyawarah
Desa/Kelurahan.
3. Bantuan tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK yang diusulkan tidak valid maka akan secara otomatis tertolak dalam usulan calon penerima bantuan sosial.
4. Sampai akhir Mei 2020, data bantuan sosial sedang pengusulan tahap 2, silahkan saudara/warga lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dapat secara aktif mengusulkan diri kepada Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa identitas diri berupa foto Copy KTP dan KK agar diproses oleh Petugas Verifikator/Fasilitator Desa/Kelurahan.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.
1. Penerima bantuan sosial dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program
Sembako, dan bantuan sosial lainnya adalah keluarga miskin yang memenuhi 14 (empat belas) kriteria
dan telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Pemerintah memberikan bantuan bagi masyarakat miskin terdampak covid19 dengan sasaran
penduduk miskin yang selama ini belum menerima bantuan dari Pemerintah baik yang telah masuk
dalam DTKS maupun belum masuk DTKS yang diusulkan oleh Desa/Kelurahan melalui Musyawarah
Desa/Kelurahan.
3. Bantuan tersebut berbasis NIK sehingga apabila NIK yang diusulkan tidak valid maka akan secara otomatis tertolak dalam usulan calon penerima bantuan sosial.
4. Sampai akhir Mei 2020, data bantuan sosial sedang pengusulan tahap 2, silahkan saudara/warga lainnya yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dapat secara aktif mengusulkan diri kepada Kepala Desa/Kelurahan dengan membawa identitas diri berupa foto Copy KTP dan KK agar diproses oleh Petugas Verifikator/Fasilitator Desa/Kelurahan.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terimakasih.