Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11762232
KABUPATEN BANYUMAS, 02 Jan 2021
selamat siang ,mohon maaf saya mau tanya perihal kekosongan perangkat di desa wangon kec.Wangon kab.Banyumas yang sudah bertahun tahun tidak kunjung di isi , apa boleh dibiarkan kosong seperti itu.? Dari undang undang yang saya tahu kekosongan di dalam pemerintah desa paling lambat 2 atau 3 bulan dihitung sejak hari kekosongan tersebut,mohon penjelasannya,dan terimakasih
Disposisi
Sabtu, 02 Januari 2021 - 17:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Januari 2021 - 12:53 WIB
Kabupaten Banyumas