Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11762232
Rincian Aduan
LGWP11762232
Verifikasi
Public
selamat siang ,mohon maaf saya mau tanya perihal kekosongan perangkat di desa wangon kec.Wangon kab.Banyumas yang sudah bertahun tahun tidak kunjung di isi , apa boleh dibiarkan kosong seperti itu.? Dari undang undang yang saya tahu kekosongan di dalam pemerintah desa paling lambat 2 atau 3 bulan dihitung sejak hari kekosongan tersebut,mohon penjelasannya,dan terimakasih
Disposisi
Sabtu, 02 Januari 2021 - 17:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 04 Januari 2021 - 12:53 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke dinas terkait