Rincian Aduan : LGWP11762232

Verifikasi Public

KABUPATEN BANYUMAS, 02 Jan 2021

selamat siang ,mohon maaf saya mau tanya perihal kekosongan perangkat di desa wangon kec.Wangon kab.Banyumas yang sudah bertahun tahun tidak kunjung di isi , apa boleh dibiarkan kosong seperti itu.? Dari undang undang yang saya tahu kekosongan di dalam pemerintah desa paling lambat 2 atau 3 bulan dihitung sejak hari kekosongan tersebut,mohon penjelasannya,dan terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini