Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11711691

Rincian Aduan

LGWP11711691

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
27 Dec 2020
0 ditandai
Assamualaikum...wt wb Salam sejahtera pak ganjar ini pak yg kami alami,ditempat kami katany mau dibangun pt,lahan yg digunakan cukup luas,tpi warga kami keberatan karena takut pencemaran dan banjir karena dekat sekali dengan pemukiman sekitar 3m,dlm pembebasan lahan harga yg ditetapkan pihak pt menurut kami terlalu murah,lahan(sawah) masih produktif,1 thn panen 2x hasilnya jg tergolong bagus,mohon untuk ditinjau kembali pak gubernur untuk pembangunan pt tersebut...atas perhatian matur suwun pak....????????????

Disposisi

Senin, 28 Desember 2020 - 09:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 28 Desember 2020 - 10:06 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas laporannya. akan segera kmi teruskan ke Dinas PM PTSP dan NAKER Kab. Pekalongan. terima kasih

Progress

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:08 WIB

Kabupaten Pekalongan

laporan sudah kami sampaikan ke DPM PTSP dan NAKER Kab. Pekalongan dan saat ini sedang melakukan komunikasi dengan pelapor. terima kasih

Selesai

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:12 WIB

Kabupaten Pekalongan

Hasil komunikasi dan konfirmasi dari Dinas PM PTSP dan NAKER didapatkan hasil :
1. Uraian pengaduan tidak jelas (misal nama PT, pelapor atas nama warga desa Rembun atau pedukuhan di desa Rembun);
 
2.Beradasarkan Perda No.3 Th.2020 Desa Rembun Kec.Siwalan merupakan Kawasan Peruntukan Industri;
 
3.Berdasarkan data di DPMPTSP Kab.Pekalongan telah diterbitkan Persetujuan Pemanfaatan Ruang kepada PT. HARDASES yg lahannya 30 ha ada di Desa Rembun;
 
4.Hasil koordinasi dengan Kades Rembun tgl. 2 Nop 2020, 30 ha lahan yg dibutuhkan PT. HARDASES di Desa Rembun terdiri 15 ha tanah bengkok desa dan 15 ha Hak Milik masyarakat dan sudah pembebasan lahan  seluas 5 ha.. 
PT HARDASES juga sudah melaksanakan sosialisasi dgn warga.
demikian laporan dari aduan ini. laporan ditutup. terima kasih