Rincian Aduan : LGWP11641202

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 16 Jul 2019

Asalamu'alaikum warrohmatullahi wa barokatuh.. Bersama ini saya menyampaikan hal hal yangg berkenaan dengan kegiatan umum tetapi melibatkan aset Perhutani Jawa Tengah Kronologhie sebagai berikut: Saya bertemu dengan bapak Riwan Wiryawan yang beralamat di Jombor - Suradadi ,Kabupaten Tegsl. Ia menikahi bu Sri Haryati (janda) yang beralamat di jalan Jambu Karang Purbalingga. Beberapa kali saya ketahui keduanya mencari tanah penduduk untuk di tawarkan kepada pihak pengusaha yang membutuhkan (hal itu menurut mereka) Tanah itu biasanya milik beberapa penduduk untuk di jadikan satu area usaha.Biasanya mencapai 20 ha. Tapi..saya juga dibeti tahu bahwa mereka pernah ditipu oleh oknum yang mengaku wakil perusahaan pembeli tanah. Orang itu meminta mereka mencari tanah dan setelah dengan susah payah didapat ..bahkan biaya pengerjaan dengan uang pribadi.Waktunya berbulan bulan..tiba tiba dipinjam uangnya setelah mereka bertemu di hotel di Semarang dan tanggungan rekeningnya bu Sri Haryati. Nah..belakangan ini mereka kembali memburu tanah konon dipesan pengusaha semen di Purwodadi ,Grobogan. Menurut peturan mereka,ada pabrik semen di Purwodadi yang menggunakan tanah milik Perhutani seluas 30 ha ,sejak 20 tahun lampau. Sekarang mereka ingjn mengganti dengan tanah yang terpisah dari area Perhutani. Maka segera diutus tim pencari tanah. Tetapi menurut pak Riwan dan Bu Sri Haryati,pabrik semen sudah memperoleh pengarahan pak Ganjar sebagai gubernur Jateng ,agar membeli tanah di Jawa Tengah. Dan konon..setelah di upayakan,harga tanah di Jateng tidak mampu di beli pabrik semen. Dan mereka menemukan lokasi yang harganya dapat di jangkau. Lokasi di Sukabumi ,Jabar dan luasnya 60 ha. Pabrik ingin mengganti dengan tanah tersebut tapi menunggu rekomendasi pak Ganjar. Sebagai teman...saya menyarankan agar menyusun daftar tim pencari tanah dan membuat surat kuasa pencarian tanah dari perusahaan semen ,kemudian sowan bersama sama ke bapak . Tetapi saya juga menghimbau kepada pak Ganjar untuk menerima mereka dan meneliti kebenarannya. Jika memang mereka menerima mandat pencarian tanah,ya bersyukurlah sebab ada orang Purbalungga yang mendapat jalan rejeki. Dan jika memang tanah di Jawa Barat mungkin dibeli,sebaiknya direkomendasi dengan dua opsi pilihan Pertama: Tanah di terima sebagai ganti rugi dan diserahkan kepada Perhutani Jawa Barat. Opsi ke dua Di wajibkan tanah di Jawa Barat untuk di beli dan perusahaan di paksa pindah ke lokasi baru di Sukabumi. Sebab,prosedur penggunaan tanah hak negara maksimal hanya hak guna pakai,bukan di lepas di tukar dengan area lain. Tetapi jika dipertimbangkan hal penukaran menguntungkan negara,secara himah kebajikan hal itu syah. Nah ..jika terbukti utusan perusahaan itu palsu atau tidak mengakui memberi mandat kepada bp Riwan dan Bu Sri..jelas ada penipu yang akan mengorbankan bu Sri atau pak Ganjar yang di catut namanya Tentu harus di hibahkan kasus itu ke tim penyidik Polri Sekian laporan interaksi saya Wasalamu'alaikum wr wb. Purbalingga 15 Juli 2019 Hormat saya Gabriele Richard ( joko musik)

0 Orang Menandai Aduan Ini