Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11641202
Rincian Aduan
LGWP11641202
Selesai
Public
Asalamu'alaikum warrohmatullahi wa barokatuh..
Bersama ini saya menyampaikan hal hal yangg berkenaan dengan kegiatan umum tetapi melibatkan aset Perhutani Jawa Tengah
Kronologhie sebagai berikut:
Saya bertemu dengan bapak Riwan Wiryawan yang beralamat di Jombor - Suradadi ,Kabupaten Tegsl.
Ia menikahi bu Sri Haryati (janda) yang beralamat di jalan Jambu Karang Purbalingga.
Beberapa kali saya ketahui keduanya mencari tanah penduduk untuk di tawarkan kepada pihak pengusaha yang membutuhkan (hal itu menurut mereka)
Tanah itu biasanya milik beberapa penduduk untuk di jadikan satu area usaha.Biasanya mencapai 20 ha.
Tapi..saya juga dibeti tahu bahwa mereka pernah ditipu oleh oknum yang mengaku wakil perusahaan pembeli tanah.
Orang itu meminta mereka mencari tanah dan setelah dengan susah payah didapat ..bahkan biaya pengerjaan dengan uang pribadi.Waktunya berbulan bulan..tiba tiba dipinjam uangnya setelah mereka bertemu di hotel di Semarang dan tanggungan rekeningnya bu Sri Haryati.
Nah..belakangan ini mereka kembali memburu tanah konon dipesan pengusaha semen di Purwodadi ,Grobogan.
Menurut peturan mereka,ada pabrik semen di Purwodadi yang menggunakan tanah milik Perhutani seluas 30 ha ,sejak 20 tahun lampau.
Sekarang mereka ingjn mengganti dengan tanah yang terpisah dari area Perhutani.
Maka segera diutus tim pencari tanah.
Tetapi menurut pak Riwan dan Bu Sri Haryati,pabrik semen sudah memperoleh pengarahan pak Ganjar sebagai gubernur Jateng ,agar membeli tanah di Jawa Tengah.
Dan konon..setelah di upayakan,harga tanah di Jateng tidak mampu di beli pabrik semen.
Dan mereka menemukan lokasi yang harganya dapat di jangkau.
Lokasi di Sukabumi ,Jabar dan luasnya 60 ha.
Pabrik ingin mengganti dengan tanah tersebut tapi menunggu rekomendasi pak Ganjar.
Sebagai teman...saya menyarankan agar menyusun daftar tim pencari tanah dan membuat surat kuasa pencarian tanah dari perusahaan semen ,kemudian sowan bersama sama ke bapak .
Tetapi saya juga menghimbau kepada pak Ganjar untuk menerima mereka dan meneliti kebenarannya.
Jika memang mereka menerima mandat pencarian tanah,ya bersyukurlah sebab ada orang Purbalungga yang mendapat jalan rejeki.
Dan jika memang tanah di Jawa Barat mungkin dibeli,sebaiknya direkomendasi dengan dua opsi pilihan
Pertama:
Tanah di terima sebagai ganti rugi dan diserahkan kepada Perhutani Jawa Barat.
Opsi ke dua
Di wajibkan tanah di Jawa Barat untuk di beli dan perusahaan di paksa pindah ke lokasi baru di Sukabumi.
Sebab,prosedur penggunaan tanah hak negara maksimal hanya hak guna pakai,bukan di lepas di tukar dengan area lain.
Tetapi jika dipertimbangkan hal penukaran menguntungkan negara,secara himah kebajikan hal itu syah.
Nah ..jika terbukti utusan perusahaan itu palsu atau tidak mengakui memberi mandat kepada bp Riwan dan Bu Sri..jelas ada penipu yang akan mengorbankan bu Sri atau pak Ganjar yang di catut namanya
Tentu harus di hibahkan kasus itu ke tim penyidik Polri
Sekian laporan interaksi saya
Wasalamu'alaikum wr wb.
Purbalingga 15 Juli 2019
Hormat saya
Gabriele Richard ( joko musik)
Disposisi
Kamis, 18 Juli 2019 - 16:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Jumat, 19 Juli 2019 - 17:04 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih, laporan kami terima utk proses lbh lanjut
Progress
Senin, 16 September 2019 - 14:27 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Laporan telah kami teruskan ke Perum Perhutani Divre Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan
Selesai
Rabu, 15 Januari 2020 - 14:51 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih