Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11577721
Rincian Aduan
LGWP11577721
Selesai
Public
Lapor pak,Di Purworejo kecamatan banyuurip banyak sekdes yang sengaja tidak dibentuk oleh kades,agar bengkoknya bisa di kuasai meski sudah di perintahkan kecamatan,mohon ada SK segera
Disposisi
Jumat, 23 Maret 2018 - 15:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 26 Maret 2018 - 08:01 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 27 Maret 2018 - 07:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan dispermades kabupaten purworejo, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten purworejo berpedoman pada:
1. perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten purworejo nomor 25 tahun 2016 tentang perubahan atas perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa..
2. peraturan bupati purworejo nomor 7 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten purworejo nomor 25 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa..
beberapa desa di kecamatan banyuurip saat ini masih ada yang belum melakukan pengisian sekretaris desa, namun demikian pemerintah desa diharapkan dapat segera melakukan pengisian perangkat desa setelah ditetapkannya peraturan bupati purworejo nomor 6 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten purworejo nomor 5 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Selesai
Selasa, 27 Maret 2018 - 07:21 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab