Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11536802
KABUPATEN GROBOGAN, 12 Jun 2021
Assalamualaikum wr wb.Pak Ganjar, mohon ditindak untuk praktek dugaan jual beli jabatan perangkat desa Tuko, Kec. Pulokulon. Karena sudah ramai terjadi obrolan di masyarakat, 4 formasi Kadus dan 1 formasi Kaur dengan cara membayar uang kisaran 500 juta an. Pelaksanaan Tes Perangkat Desa se Kab. Grobogan, dilakukan serentak, tgl 7 Juni 2021. Sebelum tes sudah ramai nama nama orang yang akan lulus tes, setelah pengumuman hasil nilai, ternyata terbukti kelima orang tersebut yang benar benar jadi. Hal ini terbukti kalau opini masyarakat memang tidak salah dan bukan hoax. Kerja sama tes dengan kampus UNY Yogyakarta semua desa se kecamatan Pulokulon, selain Panunggalan, nilai mirip, antara kelipatan 60, 50, dan 40 an.Mohon tegakkan keadilan pak, berantas KKN dan penyuapan
Disposisi
Minggu, 13 Juni 2021 - 13:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 13 Juni 2021 - 14:56 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Minggu, 13 Juni 2021 - 14:58 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Minggu, 13 Juni 2021 - 15:00 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.