Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11529836
KABUPATEN KENDAL, 14 Aug 2020
Didesa Jawisari Kacamatan Limbangan kok setiap ada orang beli tanah dimintai pihak aparat desa uang sebesar 5% dari nominal pembelian tanah. Pihak desa beralasan katanya uang tersebut buat sumbangan desa dan sudah jadi keputusan desa,tapi pihak balaidesa tidak mau memberikan kwitansi atas permintaan sumbangan tersebut. Pertanyaan saya : apakah yang kata pihak desa sudah menjadi peraturan desa itu tidak melanggar peraturan daerah......? Apakah itu termasuk pungli......?
Disposisi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 07:38 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Selasa, 01 September 2020 - 08:48 WIB
Kabupaten Kendal