Rincian Aduan : LGWP11529836

Progress Public

KABUPATEN KENDAL, 14 Aug 2020

Didesa Jawisari Kacamatan Limbangan kok setiap ada orang beli tanah dimintai pihak aparat desa uang sebesar 5% dari nominal pembelian tanah. Pihak desa beralasan katanya uang tersebut buat sumbangan desa dan sudah jadi keputusan desa,tapi pihak balaidesa tidak mau memberikan kwitansi atas permintaan sumbangan tersebut. Pertanyaan saya : apakah yang kata pihak desa sudah menjadi peraturan desa itu tidak melanggar peraturan daerah......? Apakah itu termasuk pungli......?

0 Orang Menandai Aduan Ini