Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11521178
KABUPATEN TEMANGGUNG, 21 Dec 2018
mohon pencerahan , 1.Apakah ranmor roda 2 atau roda 4 yg dlm kondisi rusak ( dibengkel ) tdk diperbolehkan chek fisik di Samsat Temanggung ?. Chek fisik diperlukan setiap pembayaran pajak 5 tahunan . Tempo hari saya hendak bayar pajak 5 tahunan ditolak oleh petugas chek fisik dg alasan ranmor dlm kondisi rusak . Kalau saya pilih ranmor dlm kondisi rusak tapi taat pajak daripada ranmor berfungsi tapi tdk taat pajak . 2. Kendaraan yg berPlat AA ( Kedu ) domisili kendaraan di Banjarmasin ( dipakai anak utk kerja ) , cara / prosedur utk bayar pajak 5 tahunan ( yg berkaitan dg chek fisik ranmor ) itu bagaimana ? . Mohon pencerahan dan solusi , matur nuwun .
Disposisi
Sabtu, 22 Desember 2018 - 12:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:07 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 27 Desember 2018 - 17:34 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)