Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11500658
KABUPATEN GROBOGAN, 21 Apr 2021
MOHON UNTUK DIBACA DAN SEGERA DITINDAK LANJUTI... Laporgub# Chambali#Grobogan#Karangrayung#Telawah#Assalamu'alaikum wr.wb... Yang kami hormati, dan kami banggakan Gubernur Jawa Tengah, Bpk. Ganjar Pranowo.. Mohon dengan sangat untuk segera ditindak lanjuti.. penyaringan, perekrutan pengisian seleksi perangkat desa, di desa kami..Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung kabupaten Grobogan yang harusnya dilaksanakan secara jujur, adil, fair play serta transparan..jelas-jelas menyalahi aturan dan hukum yg berlaku dalam pelaksanaanya, karena pengisian kekosongan 8 formasi perangkat desa, didesa kami jelas2 semua telah dikondisikan oleh seorang kepala desa, dengan praktik jual beli jabatan dengan nilai yg cukup fantastis..tiap formasi 200 - 300 juta...mohon dengan sangat ini segera ditindak lanjuti, karena kami mencari keadilan kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah agar pelaksanaan pengisian perangkat desa, didesa kami benar-benar dilaksanakan oleh panitia/lembaga yg benar-benar independen dan bersih dari praktik KKN..,dan atau bila tidak bisa dilaksanakan secara baik mohon untuk segera ditunda, diurungkan, atau ditiadakan pengisian perangkat desa, didesa kami.. Laporan kami tidak tak berdasar, kami punya bukti wawancara dengan salah satu personal bakal calon perangkat desa yg telah dikondisikan oleh Kepala Desa..dan apabila Gubernur Jawa Tengah, Bpk.Ganjar Pranowo meragukan akan kebenaran fakta dan realita ini, bisa membentuk tim gabungan pencari fakta terkait pengkondisian praktik jual beli jabatan perangkat desa, didesa kami..sekian dan terima kasih.. Wassalamualakum wr wb. #A/n. CHAMBALI Dusun Welahan, RT 002/RW 003 Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan#
Disposisi
Kamis, 22 April 2021 - 08:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 22 April 2021 - 08:59 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 22 April 2021 - 09:00 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 22 April 2021 - 09:02 WIB
Kabupaten Grobogan
Berdasarkan ketentuan Perda dan Perbup tentang pengisian perangkat desa, mekanisme pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Grobogan melalui ujian penyaringan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri bekerjasama dengan Perguruan tinggi. Materi Ujian s/d pelaksanaan koreksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang mendapatkan nilai lulus tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Demikian untuk menjadikan maklum.