Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11499724
Rincian Aduan
LGWP11499724
Selesai
Public
Salam sejahtera pak Gubernur. Pak @Ganjar... Bisakah bpjs mandiri no.8888802497132697 di pindah kepesertaan menjadi pbi.karena saya sudah tua.tidak bisa mendengar.tidak bisa bekerja dengan maksimal..dan anak saya masih sekolah..rumah pun masih numpang simbok..karena kemaren saya bayar bpjs ro.204.000....
Disposisi
Rabu, 15 Januari 2020 - 15:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Jumat, 17 Januari 2020 - 14:53 WIBBPJS Kesehatan
Kepesertaan mandiri bisa beralih ke PBI apaila yang bersangkutan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan Pemerintah Daerah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran. Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bagi warga miskin dan tidak mampu merupakan kewenangan Dinas Sosial. Pemeritah memiliki kriteria dalam menetapkan warga miskin dan tidak mampu untuk masuk dalam DTKS.
Progress
Selasa, 21 Januari 2020 - 13:43 WIBBPJS Kesehatan
Kepesertaan mandiri bisa beralih ke PBI apaila yang bersangkutan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan Pemerintah Daerah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran. Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bagi warga miskin dan tidak mampu merupakan kewenangan Dinas Sosial. Pemeritah memiliki kriteria dalam menetapkan warga miskin dan tidak mampu untuk masuk dalam DTKS.
Selesai
Selasa, 21 Januari 2020 - 13:43 WIBBPJS Kesehatan
Kepesertaan mandiri bisa beralih ke PBI apaila yang bersangkutan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan Pemerintah Daerah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran. Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial bagi warga miskin dan tidak mampu merupakan kewenangan Dinas Sosial. Pemeritah memiliki kriteria dalam menetapkan warga miskin dan tidak mampu untuk masuk dalam DTKS.