Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11476008
Rincian Aduan
LGWP11476008
Selesai
Public
Saya mau tanya pajak kendaraan bermotor atas nama meninggal dunia, dari catatan sipil karna yg bersangkutan meninggal dunia KTP elektronik di tarik tidak boleh diminta, kemarin saya pajak pake surat akta kematian di tolak dan saya tetap dikenakan denda pajak karna KTP yg bersangkutan tidak ada, pertanyaan saya, bisakah akte kematian di gunakan untuk pengganti KTP buat pajak, kalo bisa kenapa saya masih kena denda, gitu aja pak Ganjar mohon di tindak saya pajak di samsat delangu pak, sebelumnya terima kasih
Disposisi
Jumat, 04 Juni 2021 - 09:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Jumat, 04 Juni 2021 - 14:56 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 04 Juni 2021 - 14:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 13:36 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan telah selesai kami tindaklanjuti.
Yang bersangkutan berkenan datang ke SAMSAT Delanggu, Klaten dan sudah di jelaskan oleh Petugas.
Terimakasih
Yang bersangkutan berkenan datang ke SAMSAT Delanggu, Klaten dan sudah di jelaskan oleh Petugas.
Terimakasih