Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11476008

Rincian Aduan

LGWP11476008

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
04 Jun 2021
0 ditandai
Saya mau tanya pajak kendaraan bermotor atas nama meninggal dunia, dari catatan sipil karna yg bersangkutan meninggal dunia KTP elektronik di tarik tidak boleh diminta, kemarin saya pajak pake surat akta kematian di tolak dan saya tetap dikenakan denda pajak karna KTP yg bersangkutan tidak ada, pertanyaan saya, bisakah akte kematian di gunakan untuk pengganti KTP buat pajak, kalo bisa kenapa saya masih kena denda, gitu aja pak Ganjar mohon di tindak saya pajak di samsat delangu pak, sebelumnya terima kasih

Disposisi

Jumat, 04 Juni 2021 - 09:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Jumat, 04 Juni 2021 - 14:56 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 04 Juni 2021 - 14:57 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Rabu, 09 Juni 2021 - 13:36 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan telah selesai kami tindaklanjuti.

Yang bersangkutan berkenan datang ke SAMSAT Delanggu, Klaten dan sudah di jelaskan oleh Petugas.

Terimakasih