Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11363270
Rincian Aduan
LGWP11363270
Selesai
Public
yth, terkait laporan saya ini, solusinya apa ya?
kok laporan saya udah selesai?
Disposisi
Jumat, 24 April 2020 - 14:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Sabtu, 25 April 2020 - 10:35 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporannya. sudah kami jawab sesuai ketentuan dengan tuntas. mohon di scroll lagi jawabannya.
Progress
Minggu, 26 April 2020 - 01:07 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
menanggapi laporan Saudara, dan sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. Kendal merupakan kewenangan dan ditetapkan dengan SK atau Peraturan BUPATI KENDAL, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website https://kendalkab.go.id/# kemudian klik menu Lapor.
Atau dapat mengakses ke https://disperkim.kendalkab.go.id/
atau dapat komunikasi melalui
Demikian dan terimakasih
Selesai
Minggu, 26 April 2020 - 01:08 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan Saudara, dan sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. Kendal merupakan kewenangan dan ditetapkan dengan SK atau Peraturan BUPATI KENDAL, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website https://kendalkab.go.id/# kemudian klik menu Lapor.
Atau dapat mengakses ke https://disperkim.kendalkab.go.id/
atau dapat komunikasi melalui (0294) 381 395 (0294) 3690 306
Demikian dan terimakasih