Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11363270

Rincian Aduan

LGWP11363270

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
24 Apr 2020
0 ditandai
yth, terkait laporan saya ini, solusinya apa ya? kok laporan saya udah selesai?

Disposisi

Jumat, 24 April 2020 - 14:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Sabtu, 25 April 2020 - 10:35 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporannya. sudah kami jawab sesuai ketentuan dengan tuntas. mohon di scroll lagi jawabannya.

Progress

Minggu, 26 April 2020 - 01:07 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

menanggapi laporan Saudara, dan sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. Kendal merupakan kewenangan dan  ditetapkan  dengan SK atau Peraturan BUPATI KENDAL, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website  https://kendalkab.go.id/#  kemudian klik menu Lapor.

Atau dapat mengakses ke https://disperkim.kendalkab.go.id/

atau dapat komunikasi melalui  

  •  

Demikian dan terimakasih

 

Selesai

Minggu, 26 April 2020 - 01:08 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

  Menanggapi laporan Saudara, dan sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya bahwa retribusi / tarif iuran rusunawa di wilayah kab. Kendal merupakan kewenangan dan  ditetapkan  dengan SK atau Peraturan BUPATI KENDAL, sehingga lebih tepat apabila laporan saudara disampaikan langsung melalui portal / website  https://kendalkab.go.id/#  kemudian klik menu Lapor.

Atau dapat mengakses ke https://disperkim.kendalkab.go.id/

atau dapat komunikasi melalui     (0294) 381 395        (0294) 3690 306  

Demikian dan terimakasih