Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11210796
Rincian Aduan
LGWP11210796
Selesai
Public
Mohon rujukan ke rumah sakit di hapus mempersulit dan dipersuli, pasean semakun salit
Disposisi
Kamis, 23 Januari 2020 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 23 Januari 2020 - 11:28 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa wacana penghapusan sistem rujukan saat ini sedang dikaji untuk pelaksanaannya, sehingga saat ini masih mengikuti regulasi yang berlaku yaitu sistem rujukan berjenjang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012. Perlu diketahui bahwa sistem rujukan berjenjang dapat mengoptimalkan seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (fasilitas kesehatan tingkat I, II, dan III) melalui prgram promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif. Melalui rujukan berjenjang peserta dimudahkan mengakses pelayanan kesehatan karena bisa berobat di fasilitas kesehatan terdekat, selain itu juga dapat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi layanan di rumah sakit. Salah satu dampak buruk bila tidak ada rujukan berjenjang yaitu semua pasien berorientasi rumah sakit sehingga kasus yang seharusnya ditangani di puskesmas, klinik atau dokter keluarga ikut menambah jumlah pengunjung rumah sakit yang menyebabkan layanan rumah sakit tidak optimal. Pada kasus gawat darurat peserta dapat berobat ke Rumah Sakit di UGD tanpa surat rujukan. Penjaminan gawat darurat berdasar hasil pemeriksaan dokter sesuai indikasi gawat darurat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018.
Progress
Kamis, 23 Januari 2020 - 11:28 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa wacana penghapusan sistem rujukan saat ini sedang dikaji untuk pelaksanaannya, sehingga saat ini masih mengikuti regulasi yang berlaku yaitu sistem rujukan berjenjang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012. Perlu diketahui bahwa sistem rujukan berjenjang dapat mengoptimalkan seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (fasilitas kesehatan tingkat I, II, dan III) melalui prgram promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif. Melalui rujukan berjenjang peserta dimudahkan mengakses pelayanan kesehatan karena bisa berobat di fasilitas kesehatan terdekat, selain itu juga dapat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi layanan di rumah sakit. Salah satu dampak buruk bila tidak ada rujukan berjenjang yaitu semua pasien berorientasi rumah sakit sehingga kasus yang seharusnya ditangani di puskesmas, klinik atau dokter keluarga ikut menambah jumlah pengunjung rumah sakit yang menyebabkan layanan rumah sakit tidak optimal. Pada kasus gawat darurat peserta dapat berobat ke Rumah Sakit di UGD tanpa surat rujukan. Penjaminan gawat darurat berdasar hasil pemeriksaan dokter sesuai indikasi gawat darurat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018.
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 11:28 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa wacana penghapusan sistem rujukan saat ini sedang dikaji untuk pelaksanaannya, sehingga saat ini masih mengikuti regulasi yang berlaku yaitu sistem rujukan berjenjang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012. Perlu diketahui bahwa sistem rujukan berjenjang dapat mengoptimalkan seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (fasilitas kesehatan tingkat I, II, dan III) melalui prgram promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif. Melalui rujukan berjenjang peserta dimudahkan mengakses pelayanan kesehatan karena bisa berobat di fasilitas kesehatan terdekat, selain itu juga dapat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi layanan di rumah sakit. Salah satu dampak buruk bila tidak ada rujukan berjenjang yaitu semua pasien berorientasi rumah sakit sehingga kasus yang seharusnya ditangani di puskesmas, klinik atau dokter keluarga ikut menambah jumlah pengunjung rumah sakit yang menyebabkan layanan rumah sakit tidak optimal. Pada kasus gawat darurat peserta dapat berobat ke Rumah Sakit di UGD tanpa surat rujukan. Penjaminan gawat darurat berdasar hasil pemeriksaan dokter sesuai indikasi gawat darurat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018.