Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11210796

Rincian Aduan

LGWP11210796

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
23 Jan 2020
0 ditandai
Mohon rujukan ke rumah sakit di hapus mempersulit dan dipersuli, pasean semakun salit

Disposisi

Kamis, 23 Januari 2020 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 11:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa wacana penghapusan sistem rujukan saat ini sedang dikaji untuk pelaksanaannya, sehingga saat ini masih mengikuti regulasi yang berlaku yaitu sistem rujukan berjenjang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012. Perlu diketahui bahwa sistem rujukan berjenjang dapat mengoptimalkan seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (fasilitas kesehatan tingkat I, II, dan III) melalui prgram promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif. Melalui rujukan berjenjang peserta dimudahkan mengakses pelayanan kesehatan karena bisa berobat di fasilitas kesehatan terdekat, selain itu juga dapat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi layanan di rumah sakit. Salah satu dampak buruk bila tidak ada rujukan berjenjang yaitu semua pasien berorientasi rumah sakit sehingga kasus yang seharusnya ditangani di puskesmas, klinik atau dokter keluarga ikut menambah jumlah pengunjung rumah sakit yang menyebabkan layanan rumah sakit tidak optimal. Pada kasus gawat darurat peserta dapat berobat ke Rumah Sakit di UGD tanpa surat rujukan. Penjaminan gawat darurat berdasar hasil pemeriksaan dokter sesuai indikasi gawat darurat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018.

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 11:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa wacana penghapusan sistem rujukan saat ini sedang dikaji untuk pelaksanaannya, sehingga saat ini masih mengikuti regulasi yang berlaku yaitu sistem rujukan berjenjang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012. Perlu diketahui bahwa sistem rujukan berjenjang dapat mengoptimalkan seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (fasilitas kesehatan tingkat I, II, dan III) melalui prgram promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif. Melalui rujukan berjenjang peserta dimudahkan mengakses pelayanan kesehatan karena bisa berobat di fasilitas kesehatan terdekat, selain itu juga dapat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi layanan di rumah sakit. Salah satu dampak buruk bila tidak ada rujukan berjenjang yaitu semua pasien berorientasi rumah sakit sehingga kasus yang seharusnya ditangani di puskesmas, klinik atau dokter keluarga ikut menambah jumlah pengunjung rumah sakit yang menyebabkan layanan rumah sakit tidak optimal. Pada kasus gawat darurat peserta dapat berobat ke Rumah Sakit di UGD tanpa surat rujukan. Penjaminan gawat darurat berdasar hasil pemeriksaan dokter sesuai indikasi gawat darurat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018.

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 11:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa wacana penghapusan sistem rujukan saat ini sedang dikaji untuk pelaksanaannya, sehingga saat ini masih mengikuti regulasi yang berlaku yaitu sistem rujukan berjenjang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012. Perlu diketahui bahwa sistem rujukan berjenjang dapat mengoptimalkan seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat (fasilitas kesehatan tingkat I, II, dan III) melalui prgram promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif. Melalui rujukan berjenjang peserta dimudahkan mengakses pelayanan kesehatan karena bisa berobat di fasilitas kesehatan terdekat, selain itu juga dapat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis dan kompetensi layanan di rumah sakit. Salah satu dampak buruk bila tidak ada rujukan berjenjang yaitu semua pasien berorientasi rumah sakit sehingga kasus yang seharusnya ditangani di puskesmas, klinik atau dokter keluarga ikut menambah jumlah pengunjung rumah sakit yang menyebabkan layanan rumah sakit tidak optimal. Pada kasus gawat darurat peserta dapat berobat ke Rumah Sakit di UGD tanpa surat rujukan. Penjaminan gawat darurat berdasar hasil pemeriksaan dokter sesuai indikasi gawat darurat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018.