Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11206307
KABUPATEN GROBOGAN, 08 Feb 2020
assalamualaikum wr.wb saya melaporkan bahwa di desa lebak untuk meningkatkan SDM tidak maksimal alokasi dananya pak. Malah hampir dari anak pemuda desa tidak memiliki karang taruna untuk meningkatkan SDM pemuda
Disposisi
Sabtu, 08 Februari 2020 - 21:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Maret 2020 - 12:46 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:36 WIB
Kabupaten Grobogan
- Bahwa untuk keberadaan Karang Taruna di Desa Lebak kepengurusannya belum mencakup seluruh wilayah dusun dalam satu desa dan masih bersifat lokal per dusun, sehingga kegiatannya belum terjangkau di setiap wilayah dusun. Untuk itu pada tahun 2020 ini akan kami adakan penyegaran atau pembinaan terhadap pemuda Karang Taruna di tingkat desa dan penyusunan program kegiatannya setiap tahun sehingga ketika ada (Musyawarah Desa) Musdes di dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bisa diusulkan melalui Mesdes
- Dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan untuk alikasi anggaran khususnya pada pos bidang kepemudaan dan olah raga sebesar Rp. 5.300.000,00 yang penggunaannya sebagai berikut : a. Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan P4GNPN/NARKOBA sebesar Rp. 1.000.000,00 sumber dari dana PAD; b.Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Alat Olahraga sebesar Rp. 4.300.000,00 sumber dari dana lain-lain. Mengingat keterbatasan dana dengan banyaknya usulan kegiatan, maka untuk alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
- Apaila masih diperlukan kegiatan yang perlu untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 ini atau pada tahun anggaran berikutnya, maka bisa diusulkan melalui musdes pada saat perubahan anggaran atau melalui BPD sebagai wakil rakyat.
Selesai
Jumat, 22 Mei 2020 - 09:36 WIB
Kabupaten Grobogan
- Bahwa untuk keberadaan Karang Taruna di Desa Lebak kepengurusannya belum mencakup seluruh wilayah dusun dalam satu desa dan masih bersifat lokal per dusun, sehingga kegiatannya belum terjangkau di setiap wilayah dusun. Untuk itu pada tahun 2020 ini akan kami adakan penyegaran atau pembinaan terhadap pemuda Karang Taruna di tingkat desa dan penyusunan program kegiatannya setiap tahun sehingga ketika ada (Musyawarah Desa) Musdes di dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bisa diusulkan melalui Mesdes
- Dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan untuk alikasi anggaran khususnya pada pos bidang kepemudaan dan olah raga sebesar Rp. 5.300.000,00 yang penggunaannya sebagai berikut : a. Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan P4GNPN/NARKOBA sebesar Rp. 1.000.000,00 sumber dari dana PAD; b.Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Alat Olahraga sebesar Rp. 4.300.000,00 sumber dari dana lain-lain. Mengingat keterbatasan dana dengan banyaknya usulan kegiatan, maka untuk alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
- Apaila masih diperlukan kegiatan yang perlu untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 ini atau pada tahun anggaran berikutnya, maka bisa diusulkan melalui musdes pada saat perubahan anggaran atau melalui BPD sebagai wakil rakyat.