Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11168869
KABUPATEN KENDAL, 28 Jan 2020
Lapor Pak Gub, Didesa protomulyo ada pengembang perumahan yang tidak sesuai prosedur, dan belum memiliki ijin, dengan memangkas kaki bukit (situs cagar budaya , makam sunan katong)' sehingga berpotensi longsor, dan sudah merusak faailitas umum, lonsornya talud jalan desa , karena dikeruk oleh pengembang. Oleh PT Toto Tentrem Sentosa. Mohon bisa ditindaklanjuti dan dihentikan , suyapa exsistensi situs sejarah makam sunan katong, yang telah menjadi icon sejarah, sebagai keturunan bupati kendal pertama bisa tetap lestari dan terjaga..bila perlu jadikan kawasan tersebut sebagai kawasan penyangga kawasan cagar budaya ....terima kasih
Disposisi
Rabu, 29 Januari 2020 - 08:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 Januari 2020 - 14:26 WIB
Kabupaten Kendal
membuat talud atau pengaman jalan beton disekitar lokasi dilengkapi perhitungan teknis konstruksi
membuatkan saluran air yang memadai sehingga tidak melimpah kepermukiman warga sekitar
Jarak Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam Sunan Katong terhadap Perumahan disesuaikan ketentuan
Selesai
Kamis, 19 Maret 2020 - 10:46 WIB
Kabupaten Kendal
Sesuai Hasil Rapat Tim PEMDA dan Pengembang disepakati:
membuat talud atau pengaman jalan beton disekitar lokasi dilengkapi perhitungan teknis konstruksi
membuatkan saluran air yang memadai sehingga tidak melimpah kepermukiman warga sekitar
Jarak Ruang Terbuka Hijau (RTH) Makam Sunan Katong terhadap Perumahan disesuaikan ketentuan