Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP11147569

Rincian Aduan

LGWP11147569

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN WONOSOBO
17 Sep 2019
0 ditandai
Saya seorang pedagang di Pasar Kepil, setelah pasar kepil direnovasi ada yang mengaku pengelola pasar kepil yang juga pedagang di pasar kepil mewajibkan untuk membayar pembangunan sekat/tembok pembatas lapak dan kalau tidak membayar, lapak tersebut akan dijual ke orang lain. Mohon di selidiki pak. demikian dan terimakasih.

Disposisi

Selasa, 17 September 2019 - 13:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 18 September 2019 - 12:22 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Selesai

Kamis, 03 Oktober 2019 - 09:34 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Wonosobo telah melakukan cek lokasi terhadap informasi tersebut. Bahwa Pasar Kepil telah selesai direnovasi, dalam memasuki Pasar kepil yang baru, pedagang tidak dikenakan pungutan apapun (gratis), pedagang yang mempunyai ijin dipastikan telah mendapatkan kios atau los di Pasar Kepil. Los pasar Kepil dibangun tanpa sekat, kemudian inisiatif dari pedagang dan paguyuban mengusulkan los pasar untuk disekat-sekat dijadikan kios semi permanen demi keamanan barang dagangan dengan biaya sendiri. Pedagang dan Paguyuban dalam membuat sekat semi permanen untuk los mereka dengan bentuk bangunan yang sama melalui seseorang untuk melaksanakan pembangunan sekat semi permanen tersebut. Menurut informasi dari pedagang, biaya yang dikeluarkan untuk los 2 x 1,5 meter sebesar Rp. 1.250.000,00 untuk membangun sekat semi permanen. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terima kasih