Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11147569
Rincian Aduan
LGWP11147569
Selesai
Public
Lampiran
Saya seorang pedagang di Pasar Kepil, setelah pasar kepil direnovasi ada yang mengaku pengelola pasar kepil yang juga pedagang di pasar kepil mewajibkan untuk membayar pembangunan sekat/tembok pembatas lapak dan kalau tidak membayar, lapak tersebut akan dijual ke orang lain. Mohon di selidiki pak. demikian dan terimakasih.
Disposisi
Selasa, 17 September 2019 - 13:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 18 September 2019 - 12:22 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Selesai
Kamis, 03 Oktober 2019 - 09:34 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Wonosobo telah melakukan cek lokasi terhadap informasi tersebut. Bahwa Pasar Kepil telah selesai direnovasi, dalam memasuki Pasar kepil yang baru, pedagang tidak dikenakan pungutan apapun (gratis), pedagang yang mempunyai ijin dipastikan telah mendapatkan kios atau los di Pasar Kepil. Los pasar Kepil dibangun tanpa sekat, kemudian inisiatif dari pedagang dan paguyuban mengusulkan los pasar untuk disekat-sekat dijadikan kios semi permanen demi keamanan barang dagangan dengan biaya sendiri. Pedagang dan Paguyuban dalam membuat sekat semi permanen untuk los mereka dengan bentuk bangunan yang sama melalui seseorang untuk melaksanakan pembangunan sekat semi permanen tersebut. Menurut informasi dari pedagang, biaya yang dikeluarkan untuk los 2 x 1,5 meter sebesar Rp. 1.250.000,00 untuk membangun sekat semi permanen. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terima kasih