Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP11147313
Rincian Aduan
LGWP11147313
Selesai
Public
Curhat pak, sudah beredar berita tentang pendaftaran blt umkm 2021 dibuka, tapi kemarin saya ke kantor bilangnya belum ada lagi, gimana pak ini ? Terimakasih
Topik
Disposisi
Senin, 19 April 2021 - 11:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Selasa, 20 April 2021 - 09:34 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Bahwa program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di lanjutkan di tahun 2021.
BPUM bagi UKM sebesar Rp. 1.200.000 berbeda dengan tahun 2020
Adapaun persyaratan :
1. Belum pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, PRA KERJA DLL
2. UKM yang telah mendapatkan BPUM pada tahun 2020 tidak boleh mendaftar lagi di bulan April 2021
3. Tidak mempunyai pinjaman KUR di Perbankan
Harus memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro produktif di buktikan dengan surati izin usaha.
4. Bukan ASN, Pegawai BUMN dan BUMD
Prosedur pengajuan calon penerima BPUM
1. calon penerima BPUM mendaftarkan diri ke pada pengusul BPUM, melalui link http://bit.ly/BPUMKabWonosobo2021
2. Setelah mengisi link dilanjutkan dengan menyerahkan dokumen berupa fc. KTP, fc. KK, fc IUMK dan NIB / Surat keterangan usaha dari desa di serahkan ke Kecamatan masing masing wilayah.
Pendaftaran tahap pertama ditutup sampai tanggal 30 April 2021 pukul 12.00 wib
Dinas perdagangan koperasi UKM kab. Wonosobo sifatnya hanya mengusulkan, lolos dan tidaknya semua keputusan dari kementrian pusat.
Admin kop ukm 085869476009
Progress
Selasa, 20 April 2021 - 09:34 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Bahwa program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di lanjutkan di tahun 2021.
BPUM bagi UKM sebesar Rp. 1.200.000 berbeda dengan tahun 2020
Adapaun persyaratan :
1. Belum pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, PRA KERJA DLL
2. UKM yang telah mendapatkan BPUM pada tahun 2020 tidak boleh mendaftar lagi di bulan April 2021
3. Tidak mempunyai pinjaman KUR di Perbankan
Harus memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro produktif di buktikan dengan surati izin usaha.
4. Bukan ASN, Pegawai BUMN dan BUMD
Prosedur pengajuan calon penerima BPUM
1. calon penerima BPUM mendaftarkan diri ke pada pengusul BPUM, melalui link http://bit.ly/BPUMKabWonosobo2021
2. Setelah mengisi link dilanjutkan dengan menyerahkan dokumen berupa fc. KTP, fc. KK, fc IUMK dan NIB / Surat keterangan usaha dari desa di serahkan ke Kecamatan masing masing wilayah.
Pendaftaran tahap pertama ditutup sampai tanggal 30 April 2021 pukul 12.00 wib
Dinas perdagangan koperasi UKM kab. Wonosobo sifatnya hanya mengusulkan, lolos dan tidaknya semua keputusan dari kementrian pusat.
Admin kop ukm 085869476009
Selesai
Selasa, 20 April 2021 - 09:34 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Bahwa program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di lanjutkan di tahun 2021.
BPUM bagi UKM sebesar Rp. 1.200.000 berbeda dengan tahun 2020
Adapaun persyaratan :
1. Belum pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, PRA KERJA DLL
2. UKM yang telah mendapatkan BPUM pada tahun 2020 tidak boleh mendaftar lagi di bulan April 2021
3. Tidak mempunyai pinjaman KUR di Perbankan
Harus memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro produktif di buktikan dengan surati izin usaha.
4. Bukan ASN, Pegawai BUMN dan BUMD
Prosedur pengajuan calon penerima BPUM
1. calon penerima BPUM mendaftarkan diri ke pada pengusul BPUM, melalui link http://bit.ly/BPUMKabWonosobo2021
2. Setelah mengisi link dilanjutkan dengan menyerahkan dokumen berupa fc. KTP, fc. KK, fc IUMK dan NIB / Surat keterangan usaha dari desa di serahkan ke Kecamatan masing masing wilayah.
Pendaftaran tahap pertama ditutup sampai tanggal 30 April 2021 pukul 12.00 wib
Dinas perdagangan koperasi UKM kab. Wonosobo sifatnya hanya mengusulkan, lolos dan tidaknya semua keputusan dari kementrian pusat.
Admin kop ukm 085869476009