Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11140675
KABUPATEN PATI, 20 Mar 2020
assalamualaikum pak ganjar, berhubungan dengan covid 19 dan tidak di perbolehkanya melakukan kegiatan yang mendatangkan banyak masa kenapa pentas musik dangdut di pati dan di Kudus masih banyak yg di izinkan pentas, dan kenapa kalo pengajian tidak dapat izin pak?
Disposisi
Jumat, 20 Maret 2020 - 09:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 24 Maret 2020 - 12:24 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Kamis, 09 April 2020 - 11:56 WIB
Kabupaten Pati
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/005942 tanggal 14 Maret 2020, tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Tengah,angka 3 " Menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum ( car free day, berkemah, study tour dll)."
- Maklumat Kapolri Nomor :MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020. Angka 2 huruf a angka 1 dan 2 . :a. Tidak mengadakan kegiatan sosial dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : 1) Pertemuan sosial,budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. " 2. Kegiatan Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga."
- Surat Edaran Bupati Pati Nomor : 440/766 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pati, Angka 2 " Menunda dan/atau membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum"