Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP11004177
KABUPATEN KLATEN, 22 Jun 2020
Maaf Pak Ganjar,anak saya daftar di SMKN 3 Klaten Jurusan Kecantikan Kulit Dan Rambut dengan Nilai 32,73. Dr hasil seleksi online nilai yg dibawah anak saya bs dierima di smkn 3 klaten.Kenaopa anak sya tidak diterima di sekolah pilihannya itu. Apa karena pilihan yg ke 2 beda dgn pilihan yg 1{pil. 1 SMKN 3 Klaten pil. 2 SMKN 4 Klaten} Mohon solusinya
Disposisi
Selasa, 23 Juni 2020 - 09:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:10 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
a. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mendaftarkan diri melalui jalur
prestasi atau afirmasi.
b. Calon peserta didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan
kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) satuan pendidikan;
c. Pilihan kompetensi keahlian tersebut huruf b dapat dipilih calon peserta
didik pada 1 (satu) atau 2 (dua) satuan pendidikan
d. Calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi
keahlian dan/atau satuan pendidikan selama masa pendaftaran. informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar