Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10962906
Rincian Aduan
LGWP10962906
Selesai
Public
Galian C Ilegal! Sudah dilaporkan kepada Satpol PP tidak ada tanggapan. Jalan menjadi rusak di sepanjang galian C menyebabkan banyak kecelakaan. Mohon segera ditindaklanjuti. Untuk konfirmasi lokasi bisa dengan saya sendiri. Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 17 Februari 2021 - 07:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 17 Februari 2021 - 08:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Rabu, 17 Februari 2021 - 08:41 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk diditndklanjuti, terima kasih.
Selesai
Jumat, 19 Februari 2021 - 14:20 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan Bambang Tri Atmojo tanggal 16 Februari 2021 melalui layanan laporgub bahwa telah terjadi aktifitas penambangan ilegal galian C di Kelurahan Pundungrejo, Kec.Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, berikut kami laporkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2021 telah kami lakukan peninjauan lapangan dengan hasil sebagai berikut :
1. Kegiatan pengambilan batuan (Tanah urug) tanpa izin dilakukan pada lahan milik Sdr. Suparjo di Dukuh Sentul, Kelurahan Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada titik koordinat 7046’17â€LS dan 110048’7â€BT dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator.
2. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penataan lahan untuk pemukiman/tempat tinggal a.n. Suparjo.
3. Kegiatan dimaksud dengan sepengetahuan dan izin warga setempat serta Lurah Pundungrejo, Kec. Tawangsari Kabupaten Sukoharjo.
4. Menindaklanjuti kegiatan pengambilan SDA tersebut telah kami lakukan beberapa hal sebagai berikut :
a. Kepada penanggungjawab kegiatan di lapangan telah diperintahkan untuk segera menghentikan kegiatan dan menarik keluar excavator dari lokasi penggalian (Berita Acara Penghentian Penambangan terlampir).
b. Membersihkan tanah urug yang tercecer di jalan raya sehingga tidak membahayakan pengguna jalan.