Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10962906

Rincian Aduan

LGWP10962906

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
16 Feb 2021
0 ditandai
Galian C Ilegal! Sudah dilaporkan kepada Satpol PP tidak ada tanggapan. Jalan menjadi rusak di sepanjang galian C menyebabkan banyak kecelakaan. Mohon segera ditindaklanjuti. Untuk konfirmasi lokasi bisa dengan saya sendiri. Terima kasih.

Disposisi

Rabu, 17 Februari 2021 - 07:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:41 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk diditndklanjuti, terima kasih.

Selesai

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:20 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan Bambang Tri Atmojo tanggal 16 Februari 2021 melalui layanan laporgub bahwa telah terjadi aktifitas penambangan ilegal galian C di Kelurahan Pundungrejo, Kec.Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, berikut kami laporkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2021 telah kami lakukan peninjauan lapangan dengan hasil sebagai berikut : 1. Kegiatan pengambilan batuan (Tanah urug) tanpa izin dilakukan pada lahan milik Sdr. Suparjo di Dukuh Sentul, Kelurahan Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada titik koordinat 7046’17”LS dan 110048’7”BT dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator. 2. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penataan lahan untuk pemukiman/tempat tinggal a.n. Suparjo. 3. Kegiatan dimaksud dengan sepengetahuan dan izin warga setempat serta Lurah Pundungrejo, Kec. Tawangsari Kabupaten Sukoharjo. 4. Menindaklanjuti kegiatan pengambilan SDA tersebut telah kami lakukan beberapa hal sebagai berikut : a. Kepada penanggungjawab kegiatan di lapangan telah diperintahkan untuk segera menghentikan kegiatan dan menarik keluar excavator dari lokasi penggalian (Berita Acara Penghentian Penambangan terlampir). b. Membersihkan tanah urug yang tercecer di jalan raya sehingga tidak membahayakan pengguna jalan.