Rincian Aduan : LGWP10943981

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 18 Jul 2017

Apakah info ini benar Pak Ganjar? Terus kok saat saya ke Kecamatan kata operatornya masih berlaku seumur hidup? Saya tinggal di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. *Bagi yg sudah punya E-KTP terbitan th.2012/2013, Segera AKTIFASI kan, cukup datang ke kecamatan tidak usah mengisi blanko apapun, hanya menunjukkan KTP dan KK, setelah itu sidik jari - selesai.* *KTPnya tetap KTP yg lama, hanya akses/masa berlakunya dibuka untuk seterusnya/seumur hidup.* _*Contoh:*_ *KTP si A masa berlakunya habis tgl 21 Maret 2017, karena tidak tahu dan hanya menerima informasi bahwa KTPnya berlaku seumur hidup, maka si A santai2 saja dan si A hanya mengetahui kalau KTPnya dalam kondisi terblokir.* *Begitu ada keperluan yg berhubungan dengan KTP.* *KTP tsb tidak berfungsi, olehkarena itu....* *sebaiknya segera aktifasikan kembali ke kecamatan.*

0 Orang Menandai Aduan Ini