Rincian Aduan : LGWP10869033

Disposisi Public

KABUPATEN JEPARA, 20 Jun 2017

Laporan: Perangkat Desa Karangaji meminta uang jasa atas pengukuran sawah (untuk perbarui sertifikat sawah), sebesar 100rb per-orang. Sedangkan yg di haruskan untuk mengukur tanah oleh perangkat desa sendiri ada 5 org dgn total 500rb. Kasian sekali petani. Sedangkan domisili luar kota tidak berhak memiliki/mengurus sertifikat tanah.Terlalu bertele ketika kami selaku pemilik sawah ingin mendapatkan sertifikat, mereka bilang tidak bisa, hanya bisa mendapatkam hak jual beli. Malah kita di usulkan untuk membuat KK dan KTP domisili desa karangaji. Padahal sudah ada undang2 bahwa data ganda tidak di perbolehkan, kami punya bukti atas permasalahan di atas

0 Orang Menandai Aduan Ini