Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10833466

Rincian Aduan

LGWP10833466

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
07 Jul 2020
0 ditandai
(Ds. Bumijawa, Kec. Bumijawa, Kab. Tegal. 52466) Saya ingin Bertanya mengenai Seputar bantuan Material perbaikan Rumah dari Pusat senilai 15 Juta, apa betul membutuhkan Ongkos pembangunan 10 Juta? Apakah benar Bantuan itu ditujukan untuk Masyarakat kurang Mampu? Yang notabene Sulit untuk mengusahakan Uang sebanyak itu (10 Juta), Apakah Pemerintah Pusat tidak merevisi lagi agar bisa Dimanfaatkan untuk Perbaikan Rumah seefektif mungkin Pak? Mohon untuk Direspon, terima kasih

Disposisi

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 28 Juli 2020 - 11:01 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partisipasinya menggunakan sms lapor Gubernur. Koordinasi kami dengan Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perkimtaru Kab Tegal bahwa Program BSPS ( Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ) adalah program untuk MBR ( masyarakat berpenghasilan rendah atau dibawah UMK/UMR ) yg sifatnya stimulan untuk perbaikan Rumah tidak layak huni.
besaran 17,5 jt ( 15 jt untuk material dan 2.5 jt upah tukang). 
salah satu syarat adalah Swadaya dari masyarakat. karena dengan nilai 17.5 jt tidak mencukupi untuk total biaya perbaikan rumah tidak layak huni.
Swadaya sesuai rencana kebutuhan perbaikan rumah yg bisa berasal dari uang, tenaga, material, bantuan saudara atau pihak lain dll. nilainya tidak ada batasan tapi harus ada, supaya rumah bisa ditempati..Maturnuwun