Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10745376

Rincian Aduan

LGWP10745376

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
02 Aug 2020
0 ditandai
gimana ini pak,,lahan milik BBWS kok di akui milik perorangan...padahal sesui peraturan menteri PUPR no 28 2015 tentang penerapan Garis sempadan sungai.bahwa garis sampadan sungai untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan brjarak 10 meter.padahal warga sudah membersihkan area GSS hanya 3 meter dan sudah di jadikan akses keluar masuk ke fasilitas umum seperti masjid dan sekolahan. menurut PerMen PUPR 2015 bab 3 pasal 25 ayat : peran masyarakat dpt diwujudkan dalam bentuk laporan,pengaduan dan gugatan pd fihak yg berwenang. mohon di tindak lanjuti pak,,karena itu termasuk sungai rawan banjir..kalo semua orang mengakui GSS sbg milik pribadi bisa2 kedepannya banyak bangunan di bantaran sungai pak

Disposisi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 17:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:49 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:39 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berdasarkan hasil investigasi lapang diperoleh data sebagai berikut :
1. Bahwa dilokasi dukuh Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Terkait permasalahan rencana pembangunan jembatan yang melintasi diatas sungai perak sudah dilakukan mediasi dengan dihadiri oleh pihak Kecamatan, BBWS Prop, PUPT Prop, Kantor Pertanahan Kab.Kudus, Pemerintah Desa, Para Pihak terkait dan undangan lainnya, yang telah diperoleh kesepakatan dengan ditandatangani berita acara yang dibuat oleh Kantor Kecamatan
2. Bahwa pembangunan Jembatan dilokasi tersebut diatas sungai Perak, merupakan upaya membuka akses baru terhadap satu bidang tanah milik warga yang melewati atas tanah milik warga lainnya dengan cara membuat jembatan tersebut, sedangkan jalan utama berupa jalan aspal sudah ada.
3. Terkait dengan penerbitan sertipikat, bahwa tanag-tanah dilokasi tersebut berasal dari kepemilikan tanah adat tercatat dalam persil 85 Klas D.V dan Persil 92 Klas D.II (Kami Lampirkan) yang telah sesuai subyek dan obyeknya sebagaimana ketentuan peraturan berlaku.
4. Terkait dengan penerbitan sertipikat tidak ada sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan, meskipun demikian dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan arahan tata ruang
5. Sedangkan penerapan ketentuan sempa dan sungai bukan kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.