Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:05 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:33 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 11 Oktober 2021 - 09:35 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:37 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat pada tanggal 7 Oktober 2021 sehubungan adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, telah kami tugaskan Sdr. Archibald Anugroho Nagel, ST, Primanda Agung M, ST., Joko Santoso, S.IP dan Sudarmo pada tanggal 11 Oktober 2021 untuk melakukan tinjauan lokasi, dengan hormat kami laporkan hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat kegiatan penambangan batuan (andesit) yang sudah memiliki ijin di lokasi yang berada Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yaitu 2 (Dua) pemegang IUP Operasi Produksi dan 1 (satu) pemegang IUP Eksplorasi;
2. Pemegang IUP Operasi Produksi atas nama saudara Sunaryo Sulhan dengan SK IUP OP Nomor: 543.32/11278 Tahun 2020 tanggal 26 November 2020 dan atas nama Siti Aizatin dengan SK IUP OP nomor: 543.32/15723 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019;
3. Pemegang IUP Eksplorasi atas nama PT. Makaio Berkah Jaya dengan Surat Keputusan Kepala BKPM No. 448/1/IUP/PMDN/2021 menurut surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral kepada Dirintelkam Polda Jawa Tengah Nomor: B-1135/MB.03/DBM.PU/2021, tanggal 23 September 2021;
4. Pengamatan di lokasi:
a. Pada saat tinjauan lokasi, terdapat aktivitas penambangan batu andesit dengan beberapa antrean truk yang dibagi menjadi 3 (tiga) lokasi pada lokasi IUP PT. Makaio Berkah Jaya pada koordinat S60 38’ 45,11” E1100 47’ 40,16”;
b. Pada lokasi penambangan 1 terdapat 2 (dua) buah alat berat, lokasi penambangan 2 terdapat 4 (empat) buah alat berat dan lokasi penambangan 3 terdapat 1 (satu) alat berat;
c. Berdasarkan keterangan Sdr. Hisyam yang berada di lokasi dan Sdr. Nurul yang dihubungi melalui sambungan telepon, ketiga lokasi kegiatan masih satu lokasi dengan lokasi IUP Ekpslorasi PT. Makaio Berkah Jaya;
d. Dari keterangan checker dan pengelola di lapangan, kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 1 bulan dengan luasan 1,5 Ha dan dijual sebesar Rp 300.000,- s/d Rp 600.000, pemasaran di daerah Demak dan Jepara;
5. Berdasarkan Pasal 160 ayat (2) UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa “setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); Sebagai langkah tindak lanjut kami telah menghentikan kegiatan penambangan karena penanggung jawab di lokasi tidak dapat menunujukkan SK IUP Operasi Produksi. Saudara Hasanuddin, selaku penanggung jawab lapangan PT. Makio Berkah Jaya, telah membuat surat pernyataan penghentian kegiatan. Terima kasih