Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10713464

Rincian Aduan

LGWP10713464

Selesai Public
10 Aug 2016
0 ditandai
Mohon bapak gubernur memperhatikan nasib tenaga honorer seperti saya mohon di perhatikan nasib kami...sudah sekian lama kami mengabdi di dinas, namun belum ada perhatian dari pemerintah provinsi... bahkan gaji kami yang menurut pergub 2 jutaan lebih kami hanya menerima 1.750.000 per bulannya....masih di bawah UMR jawa tengah....bagaimana ini bapak.....

Disposisi

Rabu, 10 Agustus 2016 - 20:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 11 Agustus 2016 - 18:34 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani

Selesai

Senin, 15 Agustus 2016 - 08:54 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terima Kasih atas Pertanyaan Saudara Gaji yang diberikan kepada pegawai merupakan balas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada pegawai, yang dapat bersifat finansial maupun non finansial, pada periode yang tetap. Gaji yang baik akan mampu memberikan kepuasan bagi pegawai dan memungkinkan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Bagi Jawa Tengah, gaji memiliki arti penting karena gaji mencerminkan upaya pemerintah dalam mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan pegawai. Karena gaji yang tidak memadai dapat menurunkan prestasi kerja, motivasi kerja, dan kepuasan kerja pegawai, bahkan dapat menyebabkan pegawai yang potensial keluar dari instansi. Di Jawa Tengah gaji untuk tenaga honorer memiliki gaji yang berbeda sesuai dengan faktor yang mempengaruhi. Faktor yang mempengaruhi besarnya pemberian gaji adalah produktifitas kerja, posisi dan jabatan, pendidikan dan pengalaman serta jenis dan sifat pekerjaan.Dalam pemberian gaji juga mempertimbangkan unsur keadilan dan kelayakan (KHL). Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara Salam