Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10636300

Rincian Aduan

LGWP10636300

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
20 Jan 2020
0 ditandai
Mohon info biaya pajak jual beli (kami beli tanahnya 60 jt)dan pembuatan sertifikat tanah di kampung krapyak barat, kel Bintoro , Demak, sebagai tambahan info,luas 429m, akses ke lokasi tanah mobil tidak bisa masuk, sudah coba ngurus ke dinas terkait diestimasi petugas harga tanah kami 2 jt per meter, jadi pajak jual belinya kira kira 33 jt, mohon pencerahannya apakah pajak jual beli itu sesuai harga kesepakatan jual belinya atau sesuai keinginan petugasnya, maaf kalau ada kata yg kurang berkenan, karena kami mau meneruskan proses pembuatan sertifikat tanah kami masih terganjal biaya pajak jual belinya, terima kasih

Disposisi

Senin, 20 Januari 2020 - 18:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 21 Januari 2020 - 17:27 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT Menindaklanjuti laporan yang kami terima dapat kami sampaikan sebagai berikut : Sesuai dengan regurasi yang ada bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah harga transaksi untuk jual beli (tahun berjalan) dan untuk selain jual beli adalah Harga pasar yang berlaku. Dari laporan tidak diketahui kapan (tahun) terjadi jual beli. Untuk itu petugas pelayanan memberikan indikasi harga yang pernah terjadi diwilayah terdekat. Jika Wajib Pajak BPHTB dapat menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan setelah dilaksanakan verifikasi baik administrasi dan lapangan sesuai apa adanya, maka harga tersebut yang dipakai dengan tetap berpegang pada peraturan yang berlaku. Petugas hanya membantu memberikan indikasi harga yang pernah terjadi dan tidak ada kesepakatan terkait nilai jual beli. Mksh banyak

Progress

Minggu, 17 Mei 2020 - 08:43 WIB

Kabupaten Demak

terima kasih

Selesai

Minggu, 17 Mei 2020 - 08:43 WIB

Kabupaten Demak

terima kasih