Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10604681
Rincian Aduan
LGWP10604681
Selesai
Public
Dear Pak Ganjar, Saya Selaku Mantan Pekerja Perusahaan Yang Ingin Claim/Mencairkan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang, merasa tidak di mudahkan dengan birokrasi dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kronologinya Saya hendak Claim Pencairan JHT saya di perusahaan terakhir, namun dari pihak kantor BPJS mempunyai syarat yang tidak di sosialisasikan kepada masyarakat, Mengapa Saat Pengajuan Claim JHT terakhir harus menyertakan, Syarat2 dan Dari Perusahaan Sebelumnya, Padahal Kami Hanya Butuh Untuk Mencairkan JHT yang terakhir, karna untuk Yang perusahaan sebelumnya pun kami tidak harapkan untuk Claim/pencairan. tetapi mengapa Birokrasinya sangat Menyusahkan Kami, Perihal Tersebut Mohon Pencerahannya dan Bantuannya. Ibaratnya Kami Hanya ingin Memproses Claim /Pencairan di satu perusahaan Terakhir namun Akhirnya Kami Harus mengurus Ke semuanya Perusahaan yang sebelum-sebelumnya. sehingga sangat merepotkan, Karena kami Hanya Mau Mencairkan Claim di Satu Perusahaan Saja. Mohon Bantuannya Sangat Pak Ganjar????????
Disposisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:16 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Joni Aryadi melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 15 ayat 1 bahwa "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta" dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tentang pajak Jaminan Hari Tua, maka pembayaran Jaminan Hari Tua bagi peserta yang memiliki lebih dari 1 nomor kepesertaan dilakukan secara sekaligus untuk seluruh nomor kepesertaan yang dimilikinya. Pembayaran dimaksud dilakukan setelah seluruh saldo pada masing-masing nomor kepesertaan dilakukan penggabungan.
Sehingga bagi peserta yang mempunyai nomor kepesertaan lebih dari 1 dan akan melakukan klaim Jaminan Hari Tua wajib menggabungkan saldo dengan cara melampirkan bukti kartu kepesertaan serta surat pengalaman kerja (verklaring) dari masing-masing perusahaan. Klaim Jaminan Hari Tua dapat diproses lebih lanjut apabila status peserta telah non aktif pada semua nomor kepesertaan dan saldo telah digabungkan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Progress
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:16 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Joni Aryadi melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 15 ayat 1 bahwa "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta" dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tentang pajak Jaminan Hari Tua, maka pembayaran Jaminan Hari Tua bagi peserta yang memiliki lebih dari 1 nomor kepesertaan dilakukan secara sekaligus untuk seluruh nomor kepesertaan yang dimilikinya. Pembayaran dimaksud dilakukan setelah seluruh saldo pada masing-masing nomor kepesertaan dilakukan penggabungan.
Sehingga bagi peserta yang mempunyai nomor kepesertaan lebih dari 1 dan akan melakukan klaim Jaminan Hari Tua wajib menggabungkan saldo dengan cara melampirkan bukti kartu kepesertaan serta surat pengalaman kerja (verklaring) dari masing-masing perusahaan. Klaim Jaminan Hari Tua dapat diproses lebih lanjut apabila status peserta telah non aktif pada semua nomor kepesertaan dan saldo telah digabungkan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Selesai
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:16 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Joni Aryadi melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 15 ayat 1 bahwa "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta" dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tentang pajak Jaminan Hari Tua, maka pembayaran Jaminan Hari Tua bagi peserta yang memiliki lebih dari 1 nomor kepesertaan dilakukan secara sekaligus untuk seluruh nomor kepesertaan yang dimilikinya. Pembayaran dimaksud dilakukan setelah seluruh saldo pada masing-masing nomor kepesertaan dilakukan penggabungan.
Sehingga bagi peserta yang mempunyai nomor kepesertaan lebih dari 1 dan akan melakukan klaim Jaminan Hari Tua wajib menggabungkan saldo dengan cara melampirkan bukti kartu kepesertaan serta surat pengalaman kerja (verklaring) dari masing-masing perusahaan. Klaim Jaminan Hari Tua dapat diproses lebih lanjut apabila status peserta telah non aktif pada semua nomor kepesertaan dan saldo telah digabungkan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.