Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10592629
KABUPATEN KENDAL, 28 Nov 2021
Mohon bantuannya pak, untuk pengurusan pemecahan SPPT Pajak PBB di perumahan Taman Puri Campurejo. Karena sudah 5 tahun lebih kami belum mengetahui bagaimana PBB kami. Saat kami tanya ke pihak kelurahan, kami diberi informasi yang kurang jelas tentang PBB. Mohon bantuannya... Terima kasih...
Disposisi
Kamis, 02 Desember 2021 - 10:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Desember 2021 - 11:57 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Selasa, 07 Desember 2021 - 07:31 WIB
Kabupaten Kendal
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
Sdr. Warga Perumahan Taman Puri Campurejo
Di tempat.
Terima kasih atas Perhatian saudara pada Pemkab. Kendal,
Berkaitan dengan permasalahan saudara dapat kami sarankan untuk berkonsultasi langsung ke Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah Kab. Kendal, Jl Soekarno Hatta No 193 Kendal ( Gedung A Lantai II Setda Kab. Kendal) atau Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kendal yang beralamat di Kantor DPMPTSP / depan kantor Pos Kendal setiap hari kerja Senin sampai dengan Jumat Jam Kerja.
Untuk mengajukan Penerbitan / pembetulan SPPT dengan syarat syarat sebagai berikut :
1. Pemohon melakukan pengajuan dengan membawa surat permohonan yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Campurejo-Boja, disertai data dukung berupa :
a. Fotocopy KTP calon wajib pajak PBB-P2,
b. Fotocopy sertipikat,
c. Fotocopy SPPT sebelah kanan ataupun kiri,
d. Mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dapat di download dibawah ini.
2. Selanjutnya untuk memudahkan pelayanan kami, silahkan hubungi Nomor kontak pelayanan :
0895336810550
Untuk mengetahui tunggakan PBB saudara dapat mengakses :
http://keuangan.kendalkab.go.id/index.php/layanan/cek-pembayaran-pbb
Semoga kedepan Kabupaten Kendal, bisa lebih tertib dan maju untuk kita bersama.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bakeuda Kab. Kendal