Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP10470124
KABUPATEN GROBOGAN, 09 Jun 2021
terdapat indikasi kecurangan penyaringan perangkat desa diwilayah grobogan. hampir semua wilayah terjadi kecurangan manipulasi nilai peserta dan pelanggaran jual beli jabatan dengan nominal 400 juta. saya juga ditawari seorang oknum dengan biaya 400 juta untuk mendapatkan nilai tertinggi itu. mohon sekiranya bapak ganjar beserta jajaran terkait BPK dan KPK untuk menyelidiki kecurangan di wilayah kabupaten grobogan untuk mewujudkan kemajuan desa dengan orang yang berkualitas bukan dengan jalan pintas membeli jabatan. Tolong untuk segera ditindak lanjuti masalah ini.
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 10:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:40 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:01 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 15:44 WIB
Kabupaten Grobogan
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.