Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP10404106

Rincian Aduan

LGWP10404106

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
11 Jan 2021
0 ditandai
Assalamualaikum pak Gub, ikut merasa agak tenang dengan adanya PPKM semoga semua bisa mentaati sehingga penularan virus corona bisa ditekan. Akan tetapi ...,kok bisa ya di kecamatan Tawangmangu masih bisa dapat ijin dari Camat untuk melaksanakan hajatan dalam masa PPKM meskipun belum menyebar undangan. Apakah cuma terjadi dikecamatan Tawangmangu?

Disposisi

Senin, 11 Januari 2021 - 16:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Selasa, 19 Januari 2021 - 08:33 WIB

Kabupaten Karanganyar

Laporan kami terima, kami koordinasikan dengan pihak terkait

Selesai

Jumat, 22 Januari 2021 - 08:09 WIB

Kabupaten Karanganyar

Sesuai dengan instruksi Bupati Nomor 180/2 angka 4 huruf d, hajatan yang sudah terlanjur membuat undangan dan pesan konsumsi dapat dilakukan dengan banyu mili. dengan catatan dilaksanakan pada siang hari, tidak ada hiburan, tidak ada kursi, hidangan dibawa pulang. dan setelah dilakukan pengecekan oleh Forkopimcam Kecamatan Tawangmangu serta Banpol Satpol PP bahwa yang mempunyai hajatan sudah menyebar undangan dan melakukan sesuai prokes. Terimakasih