Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP10404106
Rincian Aduan
LGWP10404106
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Gub, ikut merasa agak tenang dengan adanya PPKM semoga semua bisa mentaati sehingga penularan virus corona bisa ditekan. Akan tetapi ...,kok bisa ya di kecamatan Tawangmangu masih bisa dapat ijin dari Camat untuk melaksanakan hajatan dalam masa PPKM meskipun belum menyebar undangan. Apakah cuma terjadi dikecamatan Tawangmangu?
Disposisi
Senin, 11 Januari 2021 - 16:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar
Verifikasi
Selasa, 19 Januari 2021 - 08:33 WIBKabupaten Karanganyar
Laporan kami terima, kami koordinasikan dengan pihak terkait
Selesai
Jumat, 22 Januari 2021 - 08:09 WIBKabupaten Karanganyar
Sesuai dengan instruksi Bupati Nomor 180/2 angka 4 huruf d, hajatan yang sudah terlanjur membuat undangan dan pesan konsumsi dapat dilakukan dengan banyu mili. dengan catatan dilaksanakan pada siang hari, tidak ada hiburan, tidak ada kursi, hidangan dibawa pulang. dan setelah dilakukan pengecekan oleh Forkopimcam Kecamatan Tawangmangu serta Banpol Satpol PP bahwa yang mempunyai hajatan sudah menyebar undangan dan melakukan sesuai prokes. Terimakasih